Aplikasi PAK TUWA, Terobosan Layanan Dispendukcapil Kabupaten Magetan

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Mengurus dokumen kependudukan di Kabupaten Magetan, kini sudah makin mudah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, membuat terobosan layanan berbasis teknologi yakni aplikasi PAK TUWA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Tutul WhatsApp).
Saat ini, masyarakat sudah tidak harus datang ke kantor Dispendukcapil mengurus dokumen kependudukan. sudah ada apliaksi PAK TUWA yang meliputi empat jenis pelayanan.
Advertisement
Yakni, pelayanan Akta Kematian, Akta Kelahiran, pelayanan KIA (Kartu Identitas Anak) usia 0 sampai dengan 5 tahun, dan Pelayanan KTP.
"Terobosan ini diharapkan bisa menjembatani masyarakat dengan petugas. Pelayanan dokumen kependudukan lebih mudah, cepat dan tanpa biaya. Cukup mengirimkan foto persyaratan lewat WhatsApp (WA)," ujar Andik Purnawirawan, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Magetan, Senin (3/11/2018).
Persyaratan Adminduk yang harus dikirim via WA untuk Akta Kematian, berupa foto surat kematian asli dari desa/ kelurahan, surat kematian asli dari Rumah Sakit (bila ada), KTP dan KK orang yang dilaporkan meninggal, foto copy KTP 1 orang pemohon, nama bapak/ ibu yang meninggal (apabila di KK tidak tercantum) serta urutan anak yang dilaporkan meninggal. Syarat dikirim melalui nomor 085745792256.
Syarat untuk pelayanan Akta Kelahiran, berupa foto surat kelahiran asli dari desa/ kelurahan. surat keterangan kelahiran asli dari bidan /rumah sakit / puskesmas, buku nikah /cerai dan KTP orang tua, KK dan KTP 2 orang saksi, ijazah bila ada. Foto persyaratan dikirim ke nomor 081554444146.
Untuk pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) usia 0 s/d 5 tahun syarat yang harus dikirim ke nomor 081554444146 adalah foto Akta Kelahiran, KK dan KTP kedua orang tua. Sedangkan pelayanan e-KTP atau KTP elektronik berupa foto KK, buku nikah/cerai dan KTP orang tua, KTP asli yang sudah tidak berlaku, Surat Kehilangan dari kepolisian apabila KTP asli hilang dan foto berwarna 4x6. Persyaratan tersebut dikirim melalui nomor 082141815610.
Apabila dokumen kependudukan sudah tercetak, petugas akan menghubungi yang bersangkutan melalui WhatsApp (WA). Setelah itu, pemohon diminta untuk datang ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Magetan membawa dokumen fisik yang telah ditentukan.
Mengacu Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pembuatan e-KTP tidak perlu membawa surat pengantar RT maupun RW. Hal itu akan semakin mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Magetan. apalagi sat ini sudah ada aplikasi PAK TUWA. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Magetan |