Peristiwa Daerah

DPRD Banyuwangi Desak Satpol PP Tindak Tegas Tempat Karaoke Pelanggar Perda

Senin, 03 Desember 2018 - 22:02 | 58.31k
H Naufal Badri, anggota DPRD Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
H Naufal Badri, anggota DPRD Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Banyaknya tempat karaoke yang melanggar Perda, langsung direspon kalangan wakil rakyat setempat. Salah satunya anggota DPRD Banyuwangi Komisi IV, H Naufal Badri.

"Tidak boleh instansi pemerintah Satpol PP membiarkan pelaku pelanggaran Perda, ini bisa memunculkan stigma negatif," katanya, Senin malam (3/12/2018).

Advertisement

Dia juga menyayangkan jika Satpol PP sampai kecolongan dalam tugas yang diemban. Yakni sebagai aparat penegak Perda.

Selaku legislator, Ketua DPC Gerindra Banyuwangi ini menegaskan bahwa seluruh tempat karaoke wajib menaati Perda. Mengenai jam buka, harus sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, pasal 10 ayat 3 huruf c.

"Untuk tempat hiburan karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00," ungkapnya.

Mengenai jual beli minuman keras, Ketua Tim Pemenangan Capres Cawapres, Prabowo-Sandi Bumi Blambangan, juga menegaskan bahwa tempat karaoke harus sesuai Perda No 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Khususnya pasal 9 ayat 1, yang menyebut bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C, baru diperbolehkan diatas pukul 17.00-23.00 WIB. 

"Jika ada yang melanggar, sanksi saja. Jika membandel, tinjau saja izinnya," tandas H Naufal.

Seperti diketahui, maraknya tempat karaoke di Bumi Blambangan, belum dibarengi langkah penegakan aturan oleh instansi terkait. Maka jangan heran jika hampir seluruh tempat karaoke di Banyuwangi, terang-terangan melanggar Perda Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan serta Perda Pengawasan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Pantauan TIMES Indonesia, sejumlah tempat karaoke yang disinyalir kerap melanggar kedua Perda tersebut diantaranya, Ashika,di Dusun Pancoran, Desa Krangbendo, Kecamatan Rogojampi, QQ di Dusun Tegalyasan, Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu. The Heroes, Jajag, Kecamatan Gambiran, tempat karaoke Mendut, Mascot, Mirah dan lainnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES