Sekarang Bayi Baru Lahir Bisa Jadi Peserta JKN-KIS Tanpa Tunggu 14 Hari

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Peraturan tersebut menegaskan sejumlah poin penting yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Junto Nomor 28 Tahun 2016. Apa saja yang diatur?
Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jember Aissyiyah Nur An Nisa mengatakan bahwa di antara poin baru yang ada dalam perpres tersebut adalah memberikan status kepesertaan bagi perangkat desa.
Advertisement
Aissyiyah menerangkan, kehadiran perpres tersebut membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa yang tidak tercantum dalam perpres sebelumnya, menjadi lebih jelas.
Dia mengungkapkan bahwa mereka masuk ke dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah.
"Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah," katanya dalam sosialisasi serentak implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 di Aula BPJS Kesehatan Cabang Jember, Jember, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
"Jadi tidak benar kalau penghasilan mereka dipotong 5 persen," imbuhnya.
Poin lainnya yang diatur dalam perpres tersebut yakni soal status peserta yang ada di luar negeri.
Aissyiyah menerangkan, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menetapkan bahwa peserta JKN-KIS yang tinggal dan bekerja di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan status kepesertaannya sementara.
Nah, selama masa penghentian sementara itu, yang bersangkutan tidak dapat mengakses manfaat JKN-KIS atau BPJS Kesehatan.
Namun, aturan itu hanya berlaku untuk peserta yang digaji oleh perusahaan atau pihak yang ada di luar negeri.
Sementara bagi peserta yang masih mendapatkan upah atau gaji dari wilayah Indonesia, status kepesertaannya tetap aktif meski berada di luar negeri selama jangka waktu 6 bulan berturut-turut.
"Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika audah melapor ia berhak memperoleh kembali jaminan kesehatannya," terang perempuan berjilbab itu.
Dalam sosialisasi tersebut, dia juga menerangkan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga menyempurnakan regulasi soal pendaftaran bagi bayi baru lahir.
Dia mengatakan, dalam peraturan sebelumnya, bayi yang baru lahir dapat didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS namun harus menunggu selama 14 hari untuk aktivasi.
Dengan kehadiran perpres yang baru, bayi yang baru lahir langsung dapat didaftarkan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus menunggu 14 hari, dengan catatan bayi tersebut harus sudah didaftarkan maksimal 28 hari sejak dilahirkan.
"Namun untuk bayi yang lahir bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftaran memerlukan 14 hari kalender," terang dia.
Karena itu, dia mengimbau para orangtua untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta JKN-KIS.
Aissyiyah menyebut bahwa program JKN-KIS bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan tapi menjadi tanggung jawab bersama. "Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jember |