Dispenduk Kabupaten Malang Bakar 5381 E-KTP

TIMESINDONESIA, MALANG – Dispendukcapil Kabupaten Malang membakar sebanyak 5.381 e-KTP yang sudah tidak digunakan lagi.
Pembakaran e-KTP tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, di Kecamatan Kepanjen, Jumat (28/12/2018).
Advertisement
Pembakaran R-KTP tersebut dilakukan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Ir Sri Meicharini MM, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan T Sellian dan Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Sedangkan kategori e-KTP yang dibakar yakni rusak, invalid, ganti status dan pindah alamat.
“Pembakaran maupun pemusnahan e-KTP ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat instruksi 470.13/11156/ SJ tentang penata usahaan e-KTP yang rusak maupun invalid,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Ir Sri Meicharini MM kepada TIMES Indonesia.
Sri menjelaskan, e-KTP yang dimusnahkan itu sebelumnya dikumpulkan dari gudang maupun tempat penyimpanan dokumen yang sudah tidak digunakan.
“Tujuan pembakaran e-KTP tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Menurutnya, setelah dilakukan pemusnahan, maka dibuat berita acara pemusnahan. Pemusnahan e-KTP itu lanjut dia, juga sekaligus mendukung program maupun pelaksanaan pemilihan umum 2019 mendatang.
“Supaya tidak disalahgunakan, maka dari itu e-KTP yang tidak berlaku tersebut dibakar. Kedepannya, kami akan terus melakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan yang tidak berlaku supaya diamankan untuk menghindari penyalahgunaan tersebut,” terangnya.
Selanjutnya dia berharap, setelah dibakarnya e-KTP yang tidak berlaku atau rusak hal ini bisa meminimalisir terjadinya tindakan penyalahgunaan dokumen kependudukan tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Malang |