Peristiwa Daerah

Dispenduk Kabupaten Malang Bakar 5381 E-KTP

Jumat, 28 Desember 2018 - 17:42 | 38.48k
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Ir Sri Meicharini MM saat melakukan pembakaran 5.381 e KTP yang rusak maupun sudah tidak berlaku lagi. (FOTO: Dispenduk Kabupaten Malang for TIMES Indonesia)
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Ir Sri Meicharini MM saat melakukan pembakaran 5.381 e KTP yang rusak maupun sudah tidak berlaku lagi. (FOTO: Dispenduk Kabupaten Malang for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANGDispendukcapil Kabupaten Malang membakar sebanyak 5.381 e-KTP yang sudah tidak digunakan lagi.

Pembakaran e-KTP tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang, di Kecamatan Kepanjen, Jumat (28/12/2018).

Advertisement

Pembakaran R-KTP tersebut dilakukan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Ir Sri Meicharini MM, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan T Sellian dan Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.

Sedangkan kategori e-KTP yang dibakar yakni rusak, invalid, ganti status dan pindah alamat.

“Pembakaran maupun pemusnahan e-KTP ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat instruksi 470.13/11156/ SJ tentang penata usahaan e-KTP yang rusak maupun invalid,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang Ir Sri Meicharini MM kepada TIMES Indonesia.

Sri menjelaskan, e-KTP yang dimusnahkan itu sebelumnya dikumpulkan dari gudang maupun tempat penyimpanan dokumen yang sudah tidak digunakan.

“Tujuan pembakaran e-KTP tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Menurutnya, setelah dilakukan pemusnahan, maka dibuat berita acara pemusnahan. Pemusnahan e-KTP itu lanjut dia, juga sekaligus mendukung program maupun pelaksanaan pemilihan umum 2019 mendatang.

“Supaya tidak disalahgunakan, maka dari itu e-KTP yang tidak berlaku tersebut dibakar. Kedepannya, kami akan terus melakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan yang tidak berlaku supaya diamankan untuk menghindari penyalahgunaan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya dia berharap, setelah dibakarnya e-KTP yang tidak berlaku atau rusak hal ini bisa meminimalisir terjadinya tindakan penyalahgunaan dokumen kependudukan tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES