KPK RI Sebut Pemberhentian PNS Korupsi Masih Lambat

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) Febri Diansyah mengatakan, proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi masih lambat. Hal itu berdasarkan kepada informasi yang diterima KPK RI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Per 14 Januari 2019, dari data BKN, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Akan tetapi lanjut Febri, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan. "Sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang," tukasnya.
Untuk penyebab lambatnya proses tersebut, diduga ada beberapa hal. Diantaranya keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut.
Fabri menyebut, pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018. Sehingga, KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut.
"KPK RI sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian (PNS korupsi) ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," ujar dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |