Peristiwa Daerah

[JANGAN DITIRU] Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pelajar, Begini Nasib Remaja Ini

Kamis, 31 Januari 2019 - 15:22 | 84.38k
Kedua pelaku saat berada di Mapolsek Genteng. (FOTO: Erwin Wahyudi / TIMES Indonesia)
Kedua pelaku saat berada di Mapolsek Genteng. (FOTO: Erwin Wahyudi / TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ini perbuatan yang tidak patut ditiru. Dua remaja pengedar pil koplo berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Genteng, Banyuwangi, Minggu (27/1/2019). Kedua pelaku yang mengedarkan pil jenis Trihexyphenidyl di kalangan pelajar tersebut, diamankan beserta barang bukti 120 butir pil dan uang tunai Rp. 405 ribu yang diduga sebagai hasil dari penjualan.

"Mereka yang kita amankan yaitu,  Ical (26) dan M.  Firda (24)," jelas Kapolsek Genteng, Kompol Samsodin, melalui kanit reskrim, Iptu Pudji Wahyono, Kamis (31/1/2019).

Advertisement

Pudji menyampaikan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi dengan sasaran para pelajar. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Selain mengamankan ratusan butir pil dan uang tunai, kita juga mengamankan dua unit HP yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi. Keduanya mengaku barang tersebut didapat dari Jember," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke mapolsek Genteng. 

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena sudah menjual pil koplo yang merupakan sediaan farmasi tanpa ijin resmi, pelaku akan terjerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES