Peristiwa Daerah

Mudahkan Pemda, Kementerian PUPR RI Kembangkan SIMBG Berbasis Web

Kamis, 28 Februari 2019 - 08:44 | 86.47k
Diskusi tentang pengembangan SIMBG Berbasis Website dari Kementerian PUPR. (FOTO:Ilustrasi)
Diskusi tentang pengembangan SIMBG Berbasis Website dari Kementerian PUPR. (FOTO:Ilustrasi)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTAKementerian PUPR RI (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) mengembangkan SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) berbasis website yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam permohonan IMB dan SLF kepada Pemerintah Daerah.

Sistem ini untuk membantu pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang lebih tertib dan transparan.

Advertisement

Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG), Kementerian PUPR menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung, khususnya aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan serta keserasian bangunan dan lingkungan, melalui pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyusun Perda tentang Bangunan Gedung.

“Diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa menyelenggarakan seluruh bangunan gedung secara tertib dan terjamin keselamatan penggunanya melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang telah mengikuti ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung (building codes),” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Kepala Subdit Standarisasi dan Kelembagaan, Direktorat Bina Penataan Bangunan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Wahyu Kusumosutanto menambahkan, SIMBG ini merupakan sistem berbasis website yang didesain untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam permohonan IMB dan SLF kepada Pemerintah Daerah.

“Selain itu juga dipergunakan untuk mengajukan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, perijinan pembongkaran dan renovasi, serta untuk kepentingan pendataan bangunan,” ujar Wahyu dalam acara PUPR 4.0 Expo di Jakarta, Selasa (26/2/2019) lalu.

Wahyu mengatakan, SIMBG adalah perangkat yang bisa digunakan bagi pemohon, perangkat daerah yang membidangi urusan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu serta perangkat daerah yang membidangi urusan bangunan gedung.

“Dengan adanya SIMBG diharapkan proses penyelenggaraan bangunan gedung juga menjadi lebih efektif dan koordinasi antar perangkat daerah terkait menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Dibandingkan dengan pengajuan IMB secara manual, lanjut Wahyu,  SIMBG memungkinkan semua proses pengajuan teradministrasi dengan baik sehingga dapat dikontrol secara terbuka pada setiap tahapan progresnya.

“Saat masih manual, setiap prosesnya dibutuhkan tanda terima atau berita cara, tapi dengan SIMBG berbasis website ini, semuanya otomatis didokumentasikan ke dalam sistem,” ujar pejabat Kementerian PUPR RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES