Ribuan Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Tangerang Lapor ke KPU RI

TIMESINDONESIA, TANGERANG – Sampai dengan hari ini, KPU Kabupaten Tangerang menemukan sebanyak 7.991 surat suara rusak saat dilakukan pelipatan dan pensortiran surat suara. Terkait hal ini, KPU Kabupaten Tangerang meminta agar KPU RI kembali mengirimkan surat suara yang baru.
"Betul, kami menemukan sebanyak 7.991 surat suara yang rusak atau tidak layak pakai. Dengan adanya temuan ini, maka kami KPU Kabupaten Tangerang meminta agar KPU RI segera melakukan pengiriman surat suara baru," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin, saat melaksanakan Rapat Koordinasi Distribusi Logistik Pemilu 2019, Selasa (26/3/2018).
Advertisement
Ali menambahkan, bahwa pengiriman surat suara yang baru nanti, sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa surat suara adalah dari hasil jumlah DPT ditambah 2 persen.
"Adapun rincian surat suara yang rusak adalah, untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 1.200 lebar, DPD RI 803 lembar, DPR RI 9.38 lembar, DPRD Provinsi Banten 2.129 lembar, DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 1.649 lembar. Sehingga total keseluruhan surat suara yang ditemukan rusak sebanyak 7.991 lembar," jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Kabupaten Tangerang merupakan wilayah yang paling tinggi jumlah DPT nya Se Provinsi Banten, yaitu sebanyak 2.125.777. Yang tersebar di 29 kecamatan, 274 desa/kelurahan dan 9.010 TPS. Dan jumlah surat suara yang diterima oleh KPU Kabupaten Tangerang sebanyak 10.825.085. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Tangerang |