Peristiwa Daerah

Soal Polemik Tarif Rp 14.000, PT MRT Jakarta Klaim Sudah Sesuai Kajian

Rabu, 27 Maret 2019 - 21:52 | 55.60k
Kereta Cepat MRT Jakarta (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Kereta Cepat MRT Jakarta (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta siap memasuki fase komersialnya pada 1 April 2019 dengan tarif yang telah ditetapkan mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 14.000 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Namun, beberapa kalangan menilai bahwa tarif tersebut ternilai mahal dan masih menuai polemik di dalamnya. Sebab, Komisi B DPRD DKI Jakarta telah menentukan tarif MRT dengan rata-rata senilai Rp 8.500 dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) hingga tarif tersebut diubah oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Advertisement

Disisi lain, Coorporate Secretary PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin mengklaim bahwa tarif maksimal Rp 14.000 telah ditentukan sesuai kajian-kajian yang cukup profesional. 

"Tarif ini sebenarnya sudah berdasarkan studi, ada kajiannya, kajian independen dan cukup profesional yang bisa mengestimasi penumpang kami akan mencapai target, dan ini juga sudah direview juga bersama Dewan Transportasi Kota Jakarta (DKTJ)," ucap Kamaluddin kepada wartawan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Di sisi lain, penetapan tarif tersebut dinilai tanpa melalui prosedur semestinya yakni rapimgab. Sebab, kesepakatan tarif hanya ditentukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Ketau DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. 

Oleh sebabnya, Komisi B DPRD DKI Jakarta berharap agar penentuan tarif MRT Jakarta dapat dilalui dengan prosedur yang sama melalui rapimgab. Meski yang menetapkan dua pimpinan tertinggi di masing - masing lembaga lingkungan Provinsi DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES