Masa Tenang Pemilu 2019, Bawaslu Magetan Larang Kampanye

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Badan Pengawaslu Pemilu Kabupaten Magetan (Bawaslu Magetan), melarang seluruh peserta Pemilu maupun tim sukses melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada tiga hari masa tenang. Yaitu, dimulai tanggal 14 hingga 16 April 2019.
"Saat tiga hari masa tenang Pemilu 2019, tidak boleh ada lagi APK yang terpasang," ujar Hendrad Subyakto, Ketua Bawaslu Magetan, Minggu, (14/4/2019).
Advertisement
Hendrad mengungkapkan, Bawaslu Magetan bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Satpol PP untuk menertibkan semua jenis APK (Alat Peraga Kampanye) maupun bahan kampanye (BK) yang masih terpasang di seluruh wilayah Magetan saat masa larangan berkampanye.
Kendati begitu, pihaknya juga sudah terlebih dahulu mengimbau seluruh peserta pemilu untuk melepas seluruh APK dan BK milik yang bersangkutan sebelum memasuki masa tenang.
"Untuk APK yang tidak dilepas sendiri oleh tim kampanye Parpol maupun Caleg, hari ini akan kita tertibkan semua," tandasnya.
Selain itu, anggota Bawaslu Magetan, Divisi Hukum, Arief Purnomo, menambahkan, jika pada saat tiga hari masa tenang ada yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran seperti menyebarkan ajakan memilih salah satu paslon. Maka, mereka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 48 juta.
"Merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat(2) UU Pemilu," jelas anggota Bawaslu Magetan pada tiga hari masa tenang Pemilu 2019 ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Magetan |