Bakorpakem Probolinggo Gelar Klarifikasi Publik Soal Postingan FB Ponco Suro

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Beberapa hari belakangan, warga Probolinggo, Jawa Timur, diresahkan oleh postingan akun facebook Ponco Suro yang berisikan soal agama Islam. Lantaran meresahkan, Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo dan warga setempat menggelar klarifikasi publik.
Puluhan warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo datang langsung ke balai desa setempat untuk menyaksikan klarifikasi soal dugaan aliran sesat salah satu warganya.
Advertisement
Dalam unggahannya di Facebook, akun Ponco Suro menuliskan, "Islam itu bukan ajaran, bukan ilmu, bukan pengetahuan, bukan hukum juga bukan agama."
Status tersebut, diunggah pada awal Juni 2019 lalu. Kontan saja, warganet maupun masyarakat resah dengan status tersebut. Warga melaporkannya pada pihak berwenang, dalam hal ini Bakorpakem.
Selanjuntnya, Bakorpakem bersama Majelis Ulama Indonesia, Muspika Sumberasih dan masyarakat menggelar klarifikasi publik. Si pemilik akun facebook Ponco Suro, yakni Rahmat Hidayatullah alias Ormat memberikan klarifikasi bahwa tidak ada ajaran sesat.
“Hanya saja unggahan status facebook saya memang menuai polemik. Saya meminta maaf dan berjanji segera menghapus unggahan tersebut,” ujarnya saat ditemui usai klarifikasi, Rabu (3/7/2019).
Hasil dari klarifikasi publik itu, menurut Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo, Nadda Lubis, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran atau indikasi ajaran sesat yang dilakukan oleh pemilik akun Ponco Suro.
“Tapi memang unggahan status facebook itu meresahkan masyarakat. Saat ini kami lakukan klarifikasi. Kalau dari ajarannya tadi dijelaskan tidak ada yang melenceng. Nanti kalau memang yang bersangkutan mengulangi lagi dan ada indikasi ajaran sesat, langsung kami proses secara hukum. Saat ini masih ada toleransi,” jelas wanita yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini.
Sejauh ini, Bakorpakem Kabupaten Probolinggo maupun MUI masih memberikan toleransi, serta meminta unggahan dari akun FB Ponco Suro itu segera dihapus. Soal jalur hukum yang ditempuh, pihak Bakorpakem akan melakukannya jika yang bersangkutan mengulangi lagi perbuatannya, atau dengan sengaja melakukan tindakan ajaran sesat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Probolinggo |