Peristiwa Daerah

KPU Pamekasan Buka Kotak Suara untuk Alat Bukti Sengketa Caleg

Rabu, 03 Juli 2019 - 23:18 | 29.79k
KPU Pamekasan membuka ulang sebagian kotak suara untuk dijadikan tambahan alat bukti sengketa caleg. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
KPU Pamekasan membuka ulang sebagian kotak suara untuk dijadikan tambahan alat bukti sengketa caleg. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan (KPU Pamekasan) membuka ulang sebagian kotak suara caleg hasil pemilu 2019. 

Pembukaan kotak suara itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait sengketa Caleg DPRD Kabupaten dari Partai PPP di Dapil 4 dan Partai Golkar di Dapil 1, Caleg DPRD Provinsi dari Partai PKB serta Caleg DPR RI dari Partai Gerindra dan Partai Berkarya.

Advertisement

Berdasarkan pantauan, proses pembukaan kotak suara tersebut dilakukan di gudang KPU Pamekasan yang beralamatkan di jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Proses pembukaan kotak suara tersebut disaksikan langsung pihak kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

Mohammad Halili, Ketua KPU Pamekasan mengatakan, bahwa pembukaan kotak suara itu dilakukan untuk mengambil C1 hologram, DA1 hologram, dan C7 atau daftar hadir.

“Kami mengambil itu semua untuk digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian PHBU Pileg di Mahkamah Konstitusi RI (MK RI),” ungkap Halili, Rabu (3/7/2019).

Berdasarkan penjelasan KPU Pamekasan, tuntutan yang dilakukan oleh lima Caleg tersebut ada dua macam, pertama ada yang menuntut untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), kedua ada yang menuntut untuk dihitung ulang.

Pihak yang ingin menuntut PSU hanya Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 4, Ubaidillah, dari partai PPP dan itu hanya di dua TPS. Yakni TPS 25 dan TPS 26 Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Untuk Caleg DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 1 dari Partai Golkar, Sucahyani menuntut untuk dihitung ulang.

Adapun Caleg DPRD Provinsi dari Partai PKB, Nur Faizin, menuntut dihitung ulang hanya di Kabupaten Bangkalan.

Untuk Caleg DPR RI dari Partai Gerindra menuntut hitung ulang hanya di Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan.

Sementara Caleg DPR RI dari Partai Berkarya, pembukaan kotak suara oleh KPU pamekasan itu untuk tujuan hitung ulang di seluruh Dapil 11 (se-Madura). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES