Peristiwa Daerah

Sidang Kasus Autis Center dan Gedung Kesenian Kota Bontang, Sayid Husein Assegaf Dituntut 10 Tahun

Senin, 15 Juli 2019 - 17:15 | 62.59k
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bontang, Yudo Adiananto SH. MH.  (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bontang, Yudo Adiananto SH. MH. (Foto: Kusnadi/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BONTANG – Terdakwa perkara pengadaan lahan Autis Center dan Gedung Kesenian Kota Bontang, Sayid Husein Assegaf (SHA) dituntut dengan pidana penjara selama 10 Tahun. 

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto SH. MH. kepada Bontang TIMES, Senin (15/7/2019) sesaat sebelum menuju ke Samarinda. 

Advertisement

"Terdakwa dikenai pasal Primair yaitu Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dengan tuntutan Pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujarnya.

SHA yang berperan sebagai broker atau perantara pembelian lahan juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar atau penyitaan terhadap harta benda milik terdakwa yang selanjutnya akan dilelang untuk disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara.

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka akan dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara terhadap terdakwa," jelasnya 

Tuntutan tersebut telah dibacakan pada hari rabu tanggal 10/7/2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. "Ini dibacakan pada sidang Rabu lalu," ujarnya. 

Yudo memaparkan jika pertimbangan JPU (Jaksa penuntut Umum) dalam memutuskan besaran tuntutan didasarkan pada pertimbangan terdakwa yang telah memenuhi unsur Undang Undang Tipikor Pasal 2 dan mengacu kepada berkas terpisah saksi Dimas dan Saksi Norhayati sebelumnya. 

"Pertimbangan JPU sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Dimas dan saksi Norhayati dalam berkas splitsing secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara, dan dalam hal ini terdakwa diuntungkan dari perbuatan tersebut, " jelasnya. 

Tuntutan diajukan berdasarkan pembuktian dan fakta persidangan yang sdh dilaksanakan dan di dukung dengan alat bukti yang sudah dihadirkan JPU dan telah diperiksa di persidangan.

Pertimbangan subjektif terhadap terdakwa yang kini memberatkan yakni perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tipikor. 

"Yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, " ucapnya.

Diketahui agenda persidangan perkara pengadaan lahan Autis Center dan Gedung Kesenian Kota Bontang ini selanjutnya akan digelar pada hari Rabu tanggal 17/7/2019 berupa Pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Sayid Husein Assegaf. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES