Balai Bahasa Jatim Usul Penggunaan Bahasa Indonesia Diwajibkan dalam Perizinan Usaha di Jember

TIMESINDONESIA, JEMBER – Penggunaan bahasa Indonesia di media luar ruang oleh masyarakat Indonesia, khususnya di Jember dinilai masih rendah. Hal itu disampaikan Kepala Balai Bahasa Jawa Timur Mustakim dalam Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang di Pendapa Wahyawibawagraha, Jember, Selasa (6/8/2019).
"Saya kira masih banyak penggunaan bahasa asing di media luar ruang seperti di pusat-pusat perbelanjaan, tempat usaha, dan perumahan," kata Mustakim.
Advertisement
Dia menerangkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di luar ruang sebenarnya hal yang diwajibkan. Hal tersebut tertuang dalam sejumlah landasan hukum.
Di antaranya Sumpah Pemuda 1928, Undang-Undang Dasar 1945, UU No 24 Tahun 2009, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.
Mustakim menuturkan bahwa Balai Bahasa Jawa Timur telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kembali menggunakan bahasa Indonesia di media luar ruang.
"Seperti sosialisasi, penyuluhan, pelatihan bahasa kepada para pemangku kepentingan," ujarnya.
Selain itu, dia mengungkapkan pihaknya juga berharap hal tersebut didukung oleh pemerintah daerah.
Seperti dengan menerbitkan peraturan daerah atau peraturannya bupati tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam perijinan usaha.
"Misi utamanya adalah masyarakat kembali mencintai bahasa Indonesia sebagai identitas. Dasarnya adalah lewat perizinan. Artinya, kalau penamaan usaha belum pakai bahasa Indonesia, maka perizinannya tidak keluar," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Jember dr Faida menyambut baik Sosialisasi Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang yang diselenggarakan Balai Bahasa Jawa Timur.
"Dengan sosialisasi ini akan muncul kesadaran bahwa menggunakan bahasa asing dalam media luar runag sebenaranya menyalahi aturan, dan oerlu ditindaklanjuti dengan mengembalikannya ke bahasa Indonesia," kata Faida kepada awak media.
Faida juga setuju dengan usul Balai Bahasa Jawa Timur tentang perlu adanya peraturan daerah yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam usaha. "Di Kemenkumham ada persyaratan soal bahasa Indonesia untuk perizinan usaha. Dari sana perlu turunan dengan peraturan daerah. Tunggu hasil evaluasinya," imbuhnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jember |