Peristiwa Daerah

BPN Pasang 357 Patok di Penlok Kilang Tuban

Selasa, 03 September 2019 - 13:58 | 116.88k
Kepala BPN Tuban, Ganang Ginanto, Selasa,(03/09/2019). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kepala BPN Tuban, Ganang Ginanto, Selasa,(03/09/2019). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Jawa Timur selaku tim pengadaan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kilang Tuban di Kecamatan Jenu, telah memasang sebanyak 357 patok di lahan yang menjadi Penlok untuk pembangunan kilang.

Pemasangan dan pengukuran patok tersebut saat ink masih difokuskan di Desa Wadung, Jenu.  "Sudah 357 bidang yang terpasang patok dan sudah terukur," Kata Kepala BPN Tuban, Ganang Ginanto, Selasa,(3/9/2019). 

Advertisement

Ganang menyampaikan, setelah penyuluhan pengadaan tanah Kilang Tuban kepada 349 pemilik lahan dari Desa Wadung dan Kaliuntu  di Pendopo Kecamatan Jenu pada 15 Agustus 2019 lalu. BPN langsung tancap gas memasang dan mengukur patok awal September ini.

Ditambahkan, meski sudah ada 357 bidang yang terukur, tapi diharapkan pemilik lahan yang lain dapat memasang pal batas lahan yang difasilitasi oleh Pertamina dan Pemdes setempat. Sebab semakin cepat pengukuran maka semakin cepat pula besaran ganti rugi yang bisa diketahui.

"Kita menarget pengukuran bidang ini terlaksana dan selesai selama tiga minggu," imbuhnya.

Hasil dari pengukuran nanti juga akan dipampang di kantor desa dan kecamatan. Pemilik tanah nantinya juga bisa mengusulkan jika merasa luas tanahnya kurang.

"Keberatan bisa disampaikan ke Kades, Camat kemudian ke BPN. BPN siap mengukur lagi, dan kesempatan keberatan hanya dua minggu setelah hasil ukur ditempel di kantor desa dan kecamatan," bebernya.

Setelah diumumkan dan dalam jangka waktu dua minggu tak ada masalah, pemilik lahan akan diminta untuk tanda tangan berita acara. Selanjutnya BPN menyurati Pertamina untuk pembayaran. Setelah itu Pertamina akan menunjuk perusahaan swasta untuk menentukan nilai asset bangunan dan tanah pemilik lahan.

Ganang menegaskan, untuk jumlah besaran nilai harga tanahnya nanti bukan dari BPN, Pertamina, Camat maupun Kades, tapi langsung dari tim penilai. "Kami tidak bisa mencampuri, karena appraisal bertanggungjawab secara pidana soal penilaian harga tanah di Penlok Kilang Tuban," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES