
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Banyak persoalan yang menyangkut hukum yang melibatkan anak, mulai usia 14 tahun hingga 18 tahun. Nah, sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, penanganan perkara yang melibat usia anak harus dilakukan secara khusus termasuk proses peradilan.
Sebagai wujud perhatian tersebut, Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak bekerjasama dengan Mahkamah Agung menyediakan ruangan khusus untuk peradilan anak.
Advertisement
“Pengadilan anak sangat penting. Ini bagian dari amanat UU 23 tentang Hak Anak. Ada 21 hak anak yang harus dipenuhi termasuk saat terjerat hukum,” kata Kepala Bagian Perencanaan dan Data Deputi TKA Kementerian PPPA, Ambarwati saat berkunjung ke Pengadilan Anak Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/9/2019).
Kepala Bagian Perencanaan dan Data Deputi TKA Kementerian PPPA Ambarwati mengatakan, keberadaan pengadilan anak sangat penting.
Menurutnya, keberadaan pengadilan anak ini menguatkan Sleman sebagai kabupaten layak anak dengan kategori nidya. “Di Indonesia hanya ada 23 kabupaten/kota layak anak kategori nidya, salah satunya Sleman,” terang Ambarwati.
Ambarwati menerangkan, keberadaan pengadilan anak ini menguatkan Sleman sebagai Kabupaten Layak Anak dengan kategori Nidya. Di Indonesia hanya ada lima Pengadilan Anak; yakni Kupang, Cibinong, Sabat (Sumatera Barat), Manado dan Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta). Di Sleman, Pengadilan Anak berada di bawah Pengadilan Negeri Sleman.
“Di Indonesia hanya ada 23 kabupaten/kota layak anak kategori nidya, salah satunya Sleman,” jelas Ambarwati.
Kepala Pengadilan PN Sleman, Annas Mustaqim mengatakan, sesuai UU nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), perlakuan dan tata cara persidangan anak berbeda. Ada beberapa hal yang membedakannya.
“Peradilan umum untuk dewasa, untuk peradilan anak punya ruangan khusus yang berberda, tata caranya juga berbeda misalnya, hakim tidak pakai toga dalam bersidang,” kata Annas saat menerima kunjungan Deputi TKA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Setidaknya, ada tujuh hal dalam persidangan anak yang membedakan dengan persidangan umum. Pertama, persidangan dilakukan secara tertutup. Kedua; hakim, penuntut umum, penasehat hukuk terdakwa tidak memakai toga.
Ketiga; sebelum sidang dibuka, hakim meminta pembimbing kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan. Keempat; selama persidangan, terdakwa wajib didampingi orang tua atau wali, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Kelima; saat memeriksa saksi, hakim bisa meminta terdakwa keluar sidang, namun orang tua atau wali, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan tetap hadir.
Keenam; dalam sidang terdakwa anak dan saksi korban anak bisa didampingi petugas pendamping atas izin majelis hakim. Ketujuh; putusan wajib diucapkan dalam sidang terbuka dan umum.
Menurut Annas, PN Sleman sudah memiliki persyaratan untuk persidang anak. Selain sudah memiliki ruang khusus, PN Sleman punya enam hakim yang ada sudah mengantongi sertifikasi hakim anak.
“Bulan ini PN Sleman menangani enam kasus dengan terdakwa anak, salah satunya dugaan kasus penganiayaan,” terang Annas. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |