Peristiwa Daerah

Bapak dan Anak di Bangkalan Kompak Jualan Sabu

Jumat, 27 September 2019 - 15:25 | 170.99k
Mat Bahri dan Miftahul Huda saat diamankan di Polsek Tragah. (FOTO: Istimewa)
Mat Bahri dan Miftahul Huda saat diamankan di Polsek Tragah. (FOTO: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Mat Bahri (51) dan Miftahul Huda (19) diciduk Unit Reskrim Polsek Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Bapak dan anak ini diciduk polisi, karena diketahui menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka kasus narkoba tersebut, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Sentol, Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, pada Selasa, 24 September 2019, sekitar pukul 13.30 WIB.

Advertisement

"Tersangka Miftahul Huda yang kami tangkap duluan. Setelah itu, Mat Bahri," kata Kanit Reskrim Polsek Tragah Aipda Rachmad Faizal, Jumat (27/9/2019).

Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlaranf yang melibatkan bapak dan anak itu, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh Polsek Tragah.

Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Tragah berhasil menangkap Miftahul Huda bersama barang bukti sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan di saku celana bagian belakang.

"Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari bapaknya. Sabu-sabu ini, merupakan poket terakhir  dari 13 poket sebelumya," imbuhnya.

Usai menangkap Miftahul Huda di halaman rumah, sambung Faizal, pihaknya langsung bergerak cepat meringkus Mat Bahri di dalam rumah dengan barang bukti uang tunai Rp 75 ribu sisa dari penjualan sabu-sabu.

"Bapak dan anak itu dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kanit Reskrim Polsek Tragah, Bangkalan, Aipda Rachmad Faizal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES