Peristiwa Daerah

Terjerat Kasus Ijazah Palsu, Ini Profil Abdul Kadir di Pileg 2019

Minggu, 06 Oktober 2019 - 12:45 | 285.88k
Ilustrasi ijazah palsu
Ilustrasi ijazah palsu

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, ditahan polisi, Jumat (4/10/2019) petang. Politisi Gerindra itu ditahan dalam kasus dugaaan penggunaan ijazah palsu kejar paket C dalam Pileg 2019.

Dalam Pileg 2019, Abdul Kadir ma dari dapil II Kabupaten Probolinggo. Meliputi Kecamatan Gading, Kecamatan Besuk, dan Kecamatan Kraksaan. Di dapil tersebut, ia meraup 6.964 suara sah.

Selain Kadir, ada enam anggota DPRD lain di dapil tersebut yang lolos jadi anggota DPRD. Yaitu Muhammad Al- Fayumi (PKB), Salehuddin (Golkar), Abd. Aziz, Rizka Nur Fajria Umami, Nur Azize (Nasdem), dan Mohamad Yasin (PPP).

Dengan bekal 6.964, Abdul Kadir dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, akhir Agustus 2019 lalu. Saat pelantikan, kasus dugaan pengunaan ijazah palsu sudah mencuat ke permukaan dan menyeret Abdul Kadir. Ia lalu jadi tersangka dan ditahan polisi.

Atas penahanan tersebut, Penasehat Hukum Hosnan Taufik, mendatangi Markas Polres Probolinggo. Ia mengajukan penangguhan penahanan atas penahanan kliennya, Abdul Kadir.

Hosnan mengatakan, Abdul Kadir, adalah sebagai pengguna ijazah palsu. Namun yang harus dipahami, dibelakang itu masih penggerak lainnya yaitu sebagai pembuat ijazah palsu yang digunakan kliennya itu.

“Klien saya itu merasa tertipu atas kasus ini. Karena ia sangat menyesali maju sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Yang jelas dibelakang layar ada yang memfasilitasi ijazah palsu itu, ada juga pembuatnya juga. Dari itu, saat ini kami melakukan pengajuan permohonan untuk penangguhan penahanan ke Mapolres Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES