Peristiwa Daerah

Desa Seneporejo Banyuwangi Buka Pendaftaran PTSL Tahun 2020, Biaya Rp 155 Ribu

Minggu, 20 Oktober 2019 - 18:12 | 148.10k
Kwitansi pembayaran program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Kwitansi pembayaran program PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Meski masih di tahun 2019, Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, sudah membuka pendaftaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL untuk tahun 2020. Biayanya, Rp 155 ribu per bidang.

Atau Rp 5 ribu rupiah lebih tinggi dari aturan biaya PTSL Kategori V Jawa dan Bali, yang tertuang dalam SKB 3 Menteri.

Advertisement

Sekretaris Desa (Sekdes) Seneporejo, Supri, membenarkan bahwa biaya PTSL didesanya Rp 155 ribu. Namun bukan untuk program PTSL tahun 2019, melainkan tahun 2020. Menurutnya, Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung, sudah masuk nominasi penerima program PTSL tahun 2020.

“Syarat sudah komplit, pemasangan patok sudah berjalan, surat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Banyuwangi, sudah turun,” katanya, Minggu (20/10/2019).

Terkait biaya PTSL Rp 155 ribu per bidang, Supri juga menegaskan bahwa hal tersebut sudah atas sepengetahuan Pemerintah Desa Seneporejo. Dan masyarakat pun menerima, meskipun besaran biaya PTSL menabrak aturan dalam SKB 3 Menteri.

“Yang Rp 5 ribu untuk apa, bisa ditanyakan ke panitia, bisa dijelaskan panitia nanti. Apakah dapat informasi dari Gianto S Pd guru itu ya?,” cetus Supri.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL tahun 2020 Desa Seneporejo, Sanyoto, menolak berkomentar terkait biaya. Yang ada dia justru memaksa wartawan untuk menyebutkan dari mana sumber informasi.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Saber Pungli Banyuwangi, Kompol Andi Yudha, menegaskan bahwa saat ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan program PTSL, pihaknya akan langsung mengambil langkah tegas. Mulai dari peringatan hingga penegakan supremasi hukum.

“Prinsipnya benar dan salah harus sesuai peruntukan dan aturan. Yang Rp 5 ribu ini untuk apa?,” kata pria yang juga menjabat Wakapolres Banyuwangi ini terkait biaya PTSL tahun 2020 di Desa Seneporejo, Kecamatan Siliragung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES