William Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Begini Tanggapan PSI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jubir DPW PSI DKI Jakarta, Rian Ernest menanggapi, pelaporan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Sebagai bentuk perjalanan yang tidak etis terhadap perlawanan seorang dewan yang benar. Sehingga PSI akan terus berkomitmen mendesak Gubernur Anis Baswedan untuk mewujudkan transparansi data ke publik.
Hal itu diungkapkan Rian Ernest saat menjadi pemateri dalam Diskusi Media yang digelar Populi Center dengan tema 'Kejanggalan Anggaran DKI 2020' di Kompleks Mandiri Blok O No 12, Jl. Letjen. S. Parman, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019).
Advertisement
Menurut Rian, tidak ada ketakukan bagi DPW PSI DKI untuk membela kebenaran yang berpihak kepada rakyat. Dia menegaskan bahwa apa yang diminta PSI kepada gubernur tidak bermacam-macam, yaitu segera wujudkan transparansi data angggaran RAPBD tersebut.
"PSI meskipun sampai saat ini kader kita di laporkan ke badan kehormatan, tapi kan yang kita sampaikan ke publik ini benar dan masuk akal. Lalu apa salahnya kita melakukan kontroling terhadap pemerintah yang semua uang nya itu berasal dari kita bersama sebagai rakyat DKI," ujar Rian Ernest kepada Wartawan, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Kemudian, dia menegaskan bahwa soal integritas PSI di DKI sangat bagus mengikuti etika yang baik dan melakukan kontroling yang tepat. Sehingga wajar saja masyarakat menyambutnya dengan baik.
"Kami punya kader yang jadi DPRD di DKI bukan untuk gaya gayaan itu, tapi kita punya keinginan untuk menagwal pemerintahan agar terjadi keadilan bagi masyarakat," pungkas Rian Ernest Jubir DPW PSI DKI Jakarta.
Sebelumnya, William Aditya Sarana selaku kader PSI yang terpilih sebagai Anggota DPRD DKI diketahui mengunggah ke media sosial terkait anggaran yang dinilai janggal dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Unggahan tersebut berkaitan dengan ketidak adanya transparansi publik oleh Pemerintah terkait Anggaran lem aibon Rp82,8 miliar dan pulpen Rp123,9 miliar yang kemudian menimbulkan kegaduhan usai diekspos.
Atas perbuatannya, Wiliam dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI karena diduga telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jakarta |