Kontroversi Bermain Catur, Muhammadiyah Jatim: Kalau Sekadarnya Itu Boleh

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (PWM Jatim) juga angkat bicara terkait viralnya ceramah pendakwa kondang, Ustaz Abdul Somad (UAS) yang menyebut bermain catur hukumnya haram.
Jebolan Universitas Al-Azhar, Mesir itu menyebut bahwa olahraga catur menjadi haram lantaran disinyalir dapat melalaikan dari mengerjakan shalat dan menghilangkan waktu yang bisa dibuat untuk hal yang lebih bermanfaat.
Advertisement
Awalnya, video mengenai ceramah UAS itu ramai diperbincangkan khalayak seiring dengan kabar UAS yang mengisi tausiah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (20/11/2019) kemarin.
Sebelumnya, ceramah UAS soal catur tersebut, diunggah oleh YouTube Teman Ngaji pada 26 Juli 2017 dengan judul Hukum Main Domino dan Catur - Ustadz Abdul Somad Lc MA.
Menanggapi hal itu, Ketua PWM Jatim, Saad Ibrahim mengatakan, pada intinya segala hal yang dapat melalaikan dalam mengingat kepada Allah itu memang tidak diperbolehkan.
Sekalipun, lanjut Kiai Saad, hal demikian adalah dimaksudkan untuk permainan belaka. Namun, jika dilakukan dalam taraf sekadarnya saja, hal tersebut diperkenankan atau diperbolehkan.
"Main catur juga begitu. Bagus jika di dalam hati pemainnya (catur) tetap berdzikir kepada Allah," katanya, pada Jumat (22/11/2019). Saat ditanya TIMES Indonesia, apakah pihaknya setuju dengan pendapat UAS, Kiai Saad tidak bisa memberi jawaban secara pasti.
"Artinya perman catur yang sekedarnya saja itu boleh, hadits menyebut sa'atan wa sa'atan. Akan tetapi, dan tidak hanya catur, jika berlarut-larut, yang karena itu lalai kepada Allah, ya tidak boleh," ujarnya
Kiai Saad menginginkan, masalah catur haram ini tidak ditanggapi secara reaktif atau berlebihan oleh kalangan manapun. Hal itu agar tidak terjadi perpecahan di tubuh masyarakat sendiri. "Dan pahami secara proporsional," ujar Ketua PWM Jatim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |