Polemik Advokat Asing, Peradi Minta Kaji Ulang Kepmen 228 Tahun 2019

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 228 Tahun 2019 terkait jabatan profesional yaitu advokat danakuntan dinilai melampaui UU Advokat.
"Padahal advokat sudah diatur dalam UU advokat secara merinci dan UU advokat juga tidak mengamanatkan pengaturan advokat asing ke dalam pp, perpres, atau aturan lain di bawah UU,"ungkap M. Arifudin, SH Ketua Pelaksana Seminar Nasional Peradi Jakarta Selatan di Hotel JW Merriot, Selasa (26/11/2019).
Advertisement
Pihaknya merekomendasikan harus ada pengkajian ulang Kepmen 228 Tahun 2019 ini yang dinilai overlap.
"Tidak seharusnya diatur oleh kepmen, semua ketentuan tentang advokat asing itu sudah diatur di UU advokat,"ungkap Alumni FH Universitas Muhammadiyah Palembang ini.
Dia menambahkan Kepmen tidak seharusnya memasukkan konsultan hukum dan penasehat hukum sebagai bagian dari jabatan profesional yang dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Semua ketentuan tentang advokat asing itu sudah diatur di uu advokat," kata pria asal Palembang ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Palembang |