Peristiwa Daerah

Kemenag Tuban Sosialisasi Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler 

Rabu, 27 November 2019 - 21:11 | 353.44k
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sosialisasikan Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler di Aula Kemenag Tuban, Rabu (27/11/2019). (Foto: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Sosialisasikan Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler di Aula Kemenag Tuban, Rabu (27/11/2019). (Foto: Ahmad Istihar/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TUBAN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban (Kemenag Tuban) melakukan Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler di Aula Kemenag Tuban, Rabu (27/11/2019).

Kegiatan dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Tuban tentang tata cara pendaftaran dan pembatalan haji khususnya haji reguler dan kebijakan tentang perhajian di tahun 2020.

Advertisement

Perugas yang mewakili Kepala Kemenag Tuban, Drs. Badrus Sholeh, MA memaparkan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Tuban mulai tentang pendaftaran dan pembatalan haji termasuk penggabungan haji, sehingga pelayanan haji dan umrah menjadi tertata dengan bagus.

"Karena pelayanan haji di Jawa Timur terbaik di Indonesia, dan pelayanan haji Indonesia terbaik di dunia," katanya.

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, Dra. Peni Wiluntari MM menyampaikan tentang prosedur pendaftaran pembatalan dan penerbitan paspor haji reguler, jenis pembatalan haji reguler, estimasi waktu pembatalan haji reguler, prosedur pembuatan paspor, mutasi jamaah antar provinsi, persyaratan lansia dan penggabungan mahram.

"Syarat pendaftar haji reguler adalah beragama Islam, berusia minimal dua belas tahun pada saat mendaftar, copy KTP dan kartu keluarga, copy akta kelahiran/surat nikah/ijazah, tabungan haji atas nama CJH, pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang putih dan tampak muka 80 persen," ucapnya.

Sesuai keputusan dirjen PHU nomor 60 tahun 2018 persyaratan pembatalan haji reguler adalah surat permohonan pembatalan bermaterai ditujukan ke kemenag, bukti setoran awal BPIH asli dan SPPH, Foto copy KTP elektronik dan buku tabungan aktif serta bukti transfer setoran awal BPIH asli," sambungnya.

 Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Hj. Umi Kulsum, S.Ag, M.Pd.I menyampaikan materi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya tahun 2020 nanti kabupaten Tuban insyaallah masuk kloter awal.

"Adanya kegiatan ini, memberikan informasi tentang tata cara pendaftaran haji baik reguler maupun khusus. Bahwa pendaftaran haji reguler bertempat di Kemenag Tuban dan pendaftaran haji khusus bertempat di Siskohat Surabaya dan melalui biro perjalanan, untuk mendapatkan BPIH wal jamaah haji harus datang sendiri tanpa diwakilkan." tegasnya.

Sosialisasi yang digelar Kemenag Tuban itu dihadiri peserta 70 orang, terdiri dari Kepala KUA, BPS BPIH, kepala desa, dan KBIH se Kabupaten Tuban. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES