Peristiwa Daerah

Melanggar Kode Etik, Anggota Bawaslu Ngawi Diberhentikan DKPP

Kamis, 05 Desember 2019 - 07:45 | 46.91k
Struktur Organisasi Bawaslu Ngawi. (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMES Indonesia)
Struktur Organisasi Bawaslu Ngawi. (Foto: Ardian Febri Tri H/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, NGAWI – Anggota Bawaslu Ngawi Budi Sunariyanto diberhentikan dari jabatannya. Budi dinilai melakukan pelanggaran berat atas Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pemberhentian Budi ditetapkan dalam sidang terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Rabu (4/12/2019).

Berdasarkan rilis Humas DKPP, pemberhentian terhadap Budi berdasarkan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Hardjono. Sesuai putusan, majelis menyatakan pemberhentian berlaku sejak putusan dibacakan.

Advertisement

Tindakan Budi diasumsikan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anggota Banwaslu Ngawi. DKPP juga berpendapat tindakan Budi menciderai nama baik lembaga pengawas pemilu dan berimbas menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu baik secara regional dan nasional.

Budi Sunaryanta terbukti melanggar pasal 6 ayat 3 pasal Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu. Hal itu berkaitan dugaan perbuatan asusila.

Ketua Bawaslu Ngawi, Abjudin Widiyas Nursanto menanggapi dari putusan DKPP menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang.

“Kami hanya bisa menerima putusan DKPP sesuai aturan,” katanya, Kamis (5/12/2019).

Budi adalah anggota Bawaslu Ngawi divisi pengawasan humas dan hubungan antar lembaga. Dia disidang dalam perkara KEPP Nomor 257-PKE-DKPP/VIII/2019 dan sudah menjalani sidang DKPP selama satu bulan terakhir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES