Peristiwa Daerah

Puskesmas Kebaman dan BPJS Kesehatan Banyuwangi Beda Aturan Soal Surat Rujukan

Senin, 27 Januari 2020 - 19:31 | 741.70k
Puskesmas Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Puskesmas Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Terdapat perbedaan penerapan aturan antara pihak Puskesmas Kebaman, Kecamatan Srono, dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, dalam hal pemberian surat rujukan.

Perbedaan tersebut baru mencuat setelah adanya keluhan dari Aliyah, salah satu peserta BPJS Kesehatan.

Advertisement

Puskesmas-Kebaman-2.jpg

Warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, tersebut ditolak petugas ketika meminta surat rujukan ke Puskesmas Kebaman, selaku Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pertama. Akibatnya, karena tidak berbekal surat rujukan, peserta BPJS Kesehatan ini terpaksa mengeluarkan biaya pribadi saat berobat ke RSUD Genteng.

Kepala Puskesmas Kebaman, dr Mangesti Utami MS menyampaikan, untuk keperluan kontrol pertama kali di rumah sakit, peserta BPJS Kesehatan, tidak memerlukan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pertama.

“Pasien sudah bisa langsung datang ke rumah sakit yang memberikan surat keterangan kontrol, namun jika pasien habis rawat inap dan sudah kontrol lebih satu kali tanpa harus diminta kita sudah pasti berikan surat rujukan,” katanya, Senin (27/1/2020).

Dijelaskan, ada kriteria pasien BPJS Kesehatan yang harus di diagnosa petugas kesehatan untuk memberikan rujukan. Di sini ada 144 diagnosa yang harus dijalankan pihak Puskesmas Kebaman kepada pasien BPJS Kesehatan.

“Dan itu sudah kita jalankan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), pastinya,” cetus dr Utami.

Pertama, pasien BPJS Kesehatan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh dokter atau poli rawat. Setelah itu diberikan resep untuk pengambilan obat di apotek.

Jika dari pemeriksan petugas dinyatakan Puskesmas tidak dapat menangani, maka petugas akan memberikan surat rujukan pada pasien. Untuk selanjutnya dilakukan pengobatan serta perawatan lebih lanjut ke rumah sakit.

“Tentunya dengan persetujuan pasien,” ungkapnya.

Penjelasan berbeda disampaikan pihak Kantor Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, terkait aturan pemberian surat rujukan. Melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Lalu Kahar Kusman dijelaskan bahwa untuk keperluan kontrol atau rawat jalan, Faskes Pertama, baik dokter keluarga, Puskesmas maupun Klinik, harus mengeluarkan surat rujukan.

“Kecuali pasien setelah opname, harusnya bisa menggunakan rujukan kontrol, tanpa harus ke Puskesmas,” katanya.

Namun, surat rujukan diberikan atas dasar indikasi medis. Atau bukan atas permintaan pasien. Karena pasien peserta BPJS Kesehatan yang akan dirujuk, harus mendapat pemeriksaan terlebih dahulu ke Faskes Pertama. Salah satunya pemeriksaaan fisik. Setelah itu baru diberi surat rujukan untuk digunakan dalam proses pengobatan lebih lanjut di rumah sakit.

“Tidak bisa langsung ke rumah sakit kecuali kegawat daruratan, dan itu sesuai hasil pemeriksaan medis,” gamblang Lalu, sapaan akrab Lalu Kahar Kusman.

Sementara itu, Hannas Sukron, anak kandung Aliyah menyampaikan bahwa permintaan surat rujukan di Puskesmas Kebaman, bermula saat ibunya melakukan kontrol di RSUD Genteng, pada 15 Januari 2020. Oleh petugas rumah sakit dijelaskan, karena tidak membawa surat rujukan dari Faskes Pertama, maka pembiayaan tidak bisa dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan.

Kondisi kesehatan Aliyah yang belum baik, pihak RSUD Genteng, meminta dia untuk kontrol kembali pada tanggal 22 Januari 2020. Sebagai bukti harus berobat, RSUD Genteng membekali surat kontrol.

Karena seluruh anggota keluarga sibuk dan tak bisa mengantar, baru pada tanggal 23 Januari 2020, Aliyah datang ke Puskesmas Kebaman, untuk meminta surat rujukan. Dengan adanya surat rujukan, dia berharap biaya pengobatan bisa menggunakan BPJS Kesehatan yang dia miliki.

Tapi apa daya, petugas Puskesmas Kebaman, menolak memberikan surat rujukan. Terpaksa janda pensiunan tersebut harus mengeluarkan uang pribadi untuk biaya pengobatan.

“Yang perlu diketahui oleh para pihak, ibu saya (Aliyah) saat datang ke Puskesmas Kebaman, dia datang sendiri, diantar saudara. Ibu saya juga tidak pernah opname, surat dari RSUD Genteng itu surat kontrol rawat jalan bukan opname, dan saya, adalah anak dari ibu Aliyah, bukan suami ibu Aliyah seperti yang disampaikan Kadiskes Banyuwangi, dari laporan Kepala Puskesmas Kebaman,” ulas Hannas.

Atas kejadian ini, masyarakat berharap adanya peningkatan pelayanan dari Faskes Pertama terhadap peserta BPJS Kesehatan. Khususnya dalam pemberian informasi, ketika peserta mengalami ketidaktahuan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES