Bea Cukai Madura Musnahkan 6,2 Juta Batang Rokok Ilegal

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara berupa rokok ilegal sebanyak 6.227.884 batang di kantor Bea dan Cukai Jl. Panglima Sudirman, Rabu (5/2/2020).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Yanuar Calliandra mengatakan, sebanyak rokok ilegal tersebut diamankan di empat kabupaten yang ada di Pulau Madura. Paling banyak rokok ilegal itu berada di Kabupaten Pamekasan.
Advertisement
"Sementara paling banyak kedua rokok ilegal berada di Kabupaten Sumenep dan ketiaga di Sampang," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penindakan atas barang ilegal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 11 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Di mana salah satunya adalah sebagai community protector di bidang cukai yaitu membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti hasil tembakau.
Pada tahun 2019, Bea Cukai Madura, lanjut Yanuar Calliandra, menindak rokok ilegal sebanyak 6.839.598 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.512.843.500.
"Selain rokok, pihak Bea dan Cukai juga berhasil mengamankan 1 unit pelinting toko yang saat ini menjadi barang bukti di pengadilan," ujarnya.
Selanjutnya, atas barang bukti penindakan rokok ilegal 20 Desember 2018 sampai 27 November 2019 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), yakni berupa 6.227.884 batang rokok dengan cara dimusnahkan. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai Rp 3.181.820.380.
"Capaian ini tidak lain karena sinergi Bea Cukai Madura dengan aparat penegak hukum lain dan para pemangku kepentingan dalam upaya menekan angka prosentase rokok ilegal hingga 3 persen. Sinergi dengan para pemerintah daerah di 4 kabupaten di pulau di Madura," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Madura |