Dishub Kabupaten Malang Terapkan Uji KIR Smart Card

TIMESINDONESIA, MALANG – Mulai Jumat (7/2/2020) ini Dinas Perhubungan Kabupaten Malang mulai menerapkan penggunaan Smart Card (SC) untuk uji KIR kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Drs Hafi Lurfi didampingi Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Tutuk Handayani, Jumat (7/2/2020) pagi menjelaskan, penerapan ini diberlakukan untuk kendaraan baru.
Advertisement
Namun secara bertahap akan diberlakukan pada semua kendaraan di Kabupaten Malang yang wajib uji KIR sebanyak 32.000 mulai Mei.
Efektif akan kita berlakukan secara keseluruhan kendaraan di Kabupaten Malang mulai bulan Mei 2020," kata Tutuk Handayani.
Mengapa efektif bulan Mei diberlakukan secara keseluruhan? "Karena kami masih harus menghabiskan buku uji KIR yang manual yang kami perkirakan akan habis sampai bulan April 2020," tambah Tutuk.
Menurut Hafi Lutfi penerapan SC ini sesuai Permenhub No 133 tahun 2015. Penerapannya antara lain untuk menekan berbagai macam kebocoran mulai dari soal dipalsukannya buku KIR, serta permainan dari berbagai pihak yang bisa merugikan negara.
"Sehingga nantinya yang jelas akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang," katanya.
Penerapan SC uji KIR kendaraan ini memang sesuatu yang baru. "Namun jangan khawatir. Tata cara bagaimana harus mendapatkan SC ini bisa didownload lewat aplikasi Go KIR dari aplikasi Play Store," tambah Tutuk
SC ini juga telah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan. Karena itu SC ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Tahun 2020 ini untuk tahap awal Dishub Kabupaten Malang memesan 10.000 SC.
Dengan penerapan SC uji KIR Dishub Kabupaten Malang ini, nantinya sudah tidak ada lagi uji KIR terbang lagi. Uji KIR terbang itu dimana hanya berkasnya yang datang di tempat uji KIR, namun kendaraannya tidak ada secara fisik. Disinilah tempat yang dikhawatirkan untuk permainan berbagai pihak itu.
Uji KIR kali ini sudah tidak bisa lagi tanpa kehadiran fisik kendaraan. Jika ingin uji KIR di tempat lain, nantinya harus lapor dulu UPT tempat atau domisili kendaraan, baru kunci prosesnya akan dibuka di tempat lain itu. Kuncinyapun yang membuka Kementerian Perhubungan.
"Namun yang jelas pemberlakukan Smart Card ini akan sangat menolong dan menguntungkan pemilik kendaraan sebab ada efisiensi waktu di sana. Bila sudah memegang Smart Card uji KIR tidak memerlukan waktu yang sangat lama seperti dalam proses manual. Paling lama 30 menit. Sehingga kendaraan bisa dioperasionalkan hari itu juga," ujar Hafi Lutfi.
Dalam proses uji KIR manual, selama ini minimal waktunya satu jam lebih dan itu menimbulkan antrian panjang dan lama ketika parkir di kantor Dishub. Karena itu tak heran bila selama ini kalau sudah akan uji KIR, minimal sehari kendaraan tersebut akan stay. "Secara ekonomi ini akan merugikan bagi perusahaan," tambahnya.
Keunggul lain penerapan SC ini adalah data tentang keadaan fisik kendaraan itu akan lebih akurat karena selain otomatis masuk dalam daftar data base Kemenhub juga cara ujinya ada foto dari berbagai dimensi itu yang akan tersimpan di dalam komputer yang telah terintegrasi itu.
Dinas Perhubungan Kabupaten Malang sendiri mulai menerapkan Smart Card uji KIR kendaraan bermotor mulai Jumat (7/2/2020) hari ini. Uji KIR dengan SC ini bisa dilakukan di tempat Uji KIR yang sudah terakreditasi seperti di Karanglo. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Malang |