Ratusan eks Buruh Kuasakan BKBH UMS Tagih Pesangon

TIMESINDONESIA, SUKOHARJO – Ratusan eks buruh PT Tyfountex yang berlokasi di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo menunjuk Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (BKBH UMS) sebagai kuasa hukum mereka.
Penunjukan ini tak lain untuk memperjuangkan hak uang pesangon yang belum dibayarkan. Penandatanganan surat kuasa eksekusi oleh eks buruh PT Tyfountex ini dilakukan di Kantor BKBH UMS, Rabu (26/2/2020).
Advertisement
Disampaikan Aristya Windiyana Ketua BKBH Fakultas Hukum UMS yang juga advokat eks buruh PT Tyfountex, penandatanganan eks buruh PT Tyfountex ini tak lain memberi kuasa BKBH untuk memperjuangkan uang pesangon atas 961 eks buruh dengan nilai pesangon sebesar Rp 60 miliar yang belum terbayarkan.
Aristya mengatakan, sebelumnya eks buruh PT Tyfountex sepakat di-PHK dengan mendapat pesangon yang dicicil sebanyak 30 kali. Kendati demikian di tengah jalan proses pembayaran justru macet.
"Terakhir kali mendapat transfer pesangon di bulan Agustus 2019, sampai saat ini tidak ada pembayaran lagi. Buruh sudah mempertanyakan tapi selalu dijawab sabar," kata Aristya.
Berbekal surat Perjanjian Bersama (PB) antara eks buruh dengan Tyfountex, eks buruh mengajukan permohonan eksekusi ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) dengan dibantu BKBH UMS.
"Sudah didaftarkan ke PHI, untuk dieksekusi. Kita tinggal menunggu keputusan hakim PHI, semoga tidak lama," ujar Aristya.
Sementara itu, Koordinator eks buruh Cahyo Widodo mengatakan, semenjak adanya mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Sukoharjo beberapa bulan yang lalu menurutnya sudah deadlock. Di mana perusahaan saat itu tetap menawarkan 60 kali cicilan, namun ditolak oleh eks buruh, yang mana tetap berada di kesepakatan semula yakni 30 kali cicilan.
Kendati demikian dalam kesempatan lain, eks buruh dengan PT Tyfountex kembali mengadakan pertemuan, namun dari manajemen menginginkan untuk tetap diangsur.
"Saat pertemuan itu sudah kita tanyakan ke sana, mereka meminta kesepakatan baru (60 kali). Tapi kita menolak karena kesepakatan yang lama (30 kali) saja dilanggar, dan kalau ada kesepakatan yang baru pasti bakal dilanggar," terang Cahyo.
Koordinator eks buruh ini berharap dengan adanya penunjukan BKBH UMS sebagai kuasa ini, bisa memberikan tekanan kepada perusahaan agar segera membayar pesangon mereka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Solo |