Situs Matangaji Rusak, Budayawan dan Tim Kesultanan Cirebon Usulkan Perda Ini

TIMESINDONESIA, CIREBON – Forum Lingkungan Hidup dan Budaya Kota Cirebon, beserta Tim Kesultanan Cirebon, Laskar Macan Ali, Budayawan, Akademisi, dan Peneliti Cagar Budaya, mengusulkan kepada pemerintah Kota Cirebon, agar membuat Raperda terkait Kota Pusaka. Hal tersebut merupakan buntut dari perusakan terhadap situs bersejarah Situs Petilasan Sultan Matangaji atau dikenal Situs Matangaji di Kelurahan Karyamulya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.
Ketua Laskar Macan Ali Cirebon, Prabu Diaz mengungkapkan, meskipun secara Undang-Undang Cagar Budaya bahwa Situs Petilasan Sultan Matangaji belum ada surat keputusan dari walikota atau instansi, tapi dari material situs dan sejarahnya, mengatakan jika tempat tersebut memang layak disebut cagar budaya yang harus dilindungi.
Advertisement
"Karena Sultan Matangaji berasal dari abad 18 atau sekitar tahun 1700an," jelasnya saat ditemui di Markas Laskar Macan Ali Cirebon, Kesepuhan, Kota Cirebon, Kamis (27/2/2020).
Prabu Diaz melanjutkan, untuk itulah mereka membuat kesepakatan terkait Raperda Kota Pusaka, dan meminta kepada DPRD Kota Cirebon, untuk mengkaji dan mengesahkannya. Mereka pun siap untuk membuat draf Raperdanya. Dan apabila ada kendala biaya, mereka siap patungan.
"Adanya Kota Pusaka, artinya kita sebagai member kota pusaka akan bergaul dengan kota pusaka lainnya. Ada asosiasi maka ada bantuan. Salah satu kewajibannya adalah punya member. Kalau kita berjuang sendiri tidak bisa. Karena itulah regulasi tersebut sangat penting," tuturnya.
Mereka juga meminta kepada pemilik tanah tempat Situs Petilasan Sultan Matangaji berada, untuk dibangun kembali dan merevitalisasi situsnya, walaupun tidak sama.
"Kita akan membuka dompet bantuan sosial untuk membayar iuran kepada jaringan kota pusaka.
Apabila pemerintah daerah tidak punya sarana untuk itu, maka kita akan buka koin," tuturnya.
Sementara menurut Ketua Forum Komunikasi Putra putri Purnawiran ABRI/POLRI (FKPPI) Kota Cirebon, Dany Jaelani, dirinya mendorong agar adanya regulasi atau payung hukum terkait situs-situs besejarah, terutama untuk melengkapi pemeliharaan situs, termasuk Situs Matangaji. "Apalagi untuk pemeliharaan butuh regulasi atau payung hukum," tutur dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |