Peristiwa Daerah

BPNT Naik, Ini Penjelasan Dinsos Kabupaten Tasikmalaya

Selasa, 03 Maret 2020 - 19:20 | 104.23k
Kepala Bidang Linjamsos Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat Z.M (Foto: Arif Yasin Ihsani/TIMES Indonesia)
Kepala Bidang Linjamsos Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat Z.M (Foto: Arif Yasin Ihsani/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah Bantuan Sosial Pangan dalam bentuk Non Tunai dari Pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap Bulannya. Bantuan ini diberikan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung yang bekerjasama dengan Bank. Rencananya program tersebut akan mengalami kenaikan selama 6 bulan kedepan.

Hal ini ditakan Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kabupaten Tasikmalaya, Rahmat Z.M kepada TIMES Indonesia, Selasa (03/03/2020)

Advertisement

"Kenaikan itu rencananya pada Bulan Maret, Namun sekarang memutuskan itu, kami belum tahu jadi atau tidaknya. Karena, itu kan keputusan dari pusat dan kami juga belum bisa mengecek masalah penerapan yang masih sama seperti yang sebelumnya," ucapnya

Untuk bantuan sekarang, 6 bulan dari bulan Maret sampai Agustus 2020 semula dari  Rp.150.000 naik menjadi Rp. 200.000. "Dan tidak ada tambahan yang lain mungkin hanya volumenya saja," jelas Rahmat.

"Untuk pergantian orang yang layak dan tidak layak menerimanya, itu termasuk penambahan wewenang pihak desa yang mencatat Penanganan Fakir Miskin (PFM) dan melalui berita acara dari Musdes," sambung Rahmat.

Untuk Bantuan BPNT ini langsung di terima ke Kartu Penerima Manfaat (KPM) dan pengambilannya tidak boleh dilakukan pihak lain. Sehingga, pembeliannya masih tetap di toko E-warung terdekat. Hanya diberi kelebihan yaitu punya BRI Link, dan penentuan itu yang menentukan dari pihak bank sendiri.

"Masalah masyarakat yang belum dapat bantuan, ataupun masyarakat yang dikira sudah layak dan tidak layak mendapatkan bisa dipindahkan. Kendati demikian, itu kewenangan pihak desa dan setiap 3 bulan sekali ada rekom penambahan," paparnya

Desa juga mempunyai kewajiban satu bulan sekali melakukan verifikasi ke lapangan, dan misal satu orang yang sudah tidak layak menerima, harus ada berita acara dari musdes. "Karena berita acaranya disampaikan ke Pusat untuk penggantiannya," jelas Rahmat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES