Peristiwa Daerah

Pasca Bentrok Grand Royal, Warga Gambiran Banyuwangi Dukung Investasi Taat Hukum

Kamis, 12 Maret 2020 - 14:44 | 164.72k
Rekaman bentrok di Grand Royal Resto, di Dusun Krajan I, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. (Foto : Istimewa)
Rekaman bentrok di Grand Royal Resto, di Dusun Krajan I, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi. (Foto : Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Masyarakat Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, mengaku pro investasi yang taat hukum. Pernyataan tersebut dicetus pasca insiden bentrok di Grand Royal Resto. Sebuah restoran yang dilengkapi room karaoke sekaligus minuman beralkohol jenis bir bintang.

“Kami mendukung investasi yang taat hukum,” kata Mustakmal, koordinator pemuda Desa Gambiran, Kamis (12/3/2020).

Advertisement

Warga Dusun Krajan I ini mengakui bahwa keberadaan Grand Royal Resto di kampungnya, mampu memberi kontribusi dalam pengurangan angka pengangguran usia produktif. Namun terkait perizinan, pria yang akrab disapa Takmal ini mengaku tidak tahu-menahu.

“Kalau soal izin masyarakat tidak tahu, karena itu urusan internal Grand Royal,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Barno, salah satu tokoh pemuda Desa Gambiran. Menurutnya, sejak restoran dengan fasilitas ngeroom tersebut berdiri, pemuda dan masyarakat setempat mendukung.

“Banyak memberi manfaat pada masyarakat, bahkan 90 persen karyawan Grand Royal berasal dari warga Gambiran,” katanya.

Namun demi kebaikan bersama, meminimalisir isu negatif dan menjaga kondusifitas lingkungan, masyarakat berharap kerjasama dari pihak manajemen Grand Royal. Semisal, terkait perizinan yang sering menjadi buah bibir kalangan aktivis dan LSM di Banyuwangi.

“Tapi terkait izin kita tidak tahu, bisa tanya langsung ke pihak manajemen. Harapan kami bagaimana baiknya, masyarakat yang jadi karyawan bisa kerja dengan nyaman, lingkungan tentram dan Grand Royal bisa beroperasi dengan lancar,” ungkap Barno.

Sementara itu, Manager Grand Royal, Zaenal Muttaqin SE mengakui bahwa tempat dibawah pengelolaanya mengantongi izin restoran dan live musik. Tempat ini ditegaskan bukan sebuah tempat hiburan karaoke.

Tapi sebagai restoran, Grand Royal memang menjual paket berhadiah. Dimana setiap pembelian makanan senilai Rp 150 ribu, maka pelanggan berhak atas free room karaoke selama 2 jam.

“Minuman beralkohol kita hanya menjual 1 merk saja, bir bintang,” ucap Zaenal.

Menurut pria yang juga Ketua Perhimpunan Restoran dan Hotel Indonesia (PHRI) Banyuwangi, dalam jual beli bir, Grand Royal juga dilengkapi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), resmi dari distributor. Dan sudah diketahui oleh pihak berwenang.

“Bir itu minuman beralkohol kelas A, tidak memerlukan SIUP MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Baru jika jual minuman beralkohol kelas B dan C, harus ada SIUP MB,” jelasnya.

Sementara terkait bentrok, Zaenal menilai sebuah keributan adalah hal yang manusiawi atau bisa terjadi dimana pun dan kapan pun. Dan dalam proses hukum, pihak manajemen yang diminta sebagai saksi, sudah sangat kooperatif kepada pihak kepolisian.

“Kita sudah koperatif menunjukan rekaman CCTV juga. Saksi-saksi dari karyawan sudah dimintai keterangan,” kata Zaenal.

Seperti diberitakan sebelumnya, duel adu jotos telah terjadi di Grand Royal Resto, di Dusun Krajan I, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jumat malam, 6 Maret 2020. Melibatkan Sulaikam, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Dia yang juga Ketua Harian LSM Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN), dihadiahi pukulan hingga mengakibatkan luka-luka. Sementara pihak lawan yang berjumlah beberapa orang belum diketahui identitasnya.

Ketua Gerakan Anti Maksiat (GAM), Wahyu Widodo, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian tersebut. Bukan hanya mengungkap siapa kawanan pelaku penyerangan. Tapi juga memastikan bahwa tempat kejadian perkara beroperasi sesuai dengan perizinan yang ada.

“Sesuai dengan program pemerintah, kita harus mendukung kondusifitas iklim investasi. Tapi untuk bisa menjadi kondusif, tentu saja investasi tersebut harus dipastikan telah taat hukum dan aturan,” ucap pria yang akrab dipanggil Raja Sengon ini.

Hingga saat ini, kasus bentrok Grand Royal Resto di Dusun Krajan I, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, masih dalam penyelidikan petugas Polsek Gambiran, Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES