Virus Corona Merebak, Layanan KPP Pratama Kepanjen Beralih ke Online

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama Kepanjen) mengalihkan pelayanan tatap muka ke pelayanan online sejak Senin, (16/3/2020). Ini dilakukan akibat merebaknya virus Corona.
Peralihan layanan tatap muka ke pelayanan online berlangsung hingga 5 April 2020 mendatang. Walhasil masyarakat yang sudah terlanjur datang ke KPP Pratama Kepanjen harus pulang dan mengurus secara online.
Advertisement
Kepala KPP Pratama Kepanjen, Budi Harjanto mengatakan bahwa pembatasan layanan itu berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak nomor SE-13/PJ/2020.
"Kantor tetap buka, kita tetap kerja. Cuma untuk pelayanan yang sifatnya tatap muka, itu sementara dihentikan," ujar Budi Harjanto.
Pelayanan pelaporan SPT kini melalui e-Filling dan e-Form yang terkoneksi dengan internet. "Pelayanan bisa menggunakan online, asal terhubung dengan akses internet," tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya batasan layanan ini memang sedikit mengganggu. Namun, pihaknya masih tetap berupaya maksimal memberikan pelayanan terhadap masyarakat
"Bagi masyarakat yang telah datang ke kantor, kami mengimbau untuk mengurus berkaitan dengan pajak melalui online," tuturnya.
"Kami akan melakukan penyemprotan disinfektan. Kemudian tiap pagi teman-teman pegawai ini dicek suhu tubuhnya, kalau untuk pegawai yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat, kita akan suruh kerja di rumah," katanya.
Menurutnya, dengan pembatasan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kepanjen, diharapkan dapat mencegah berkembangnya virus Corona atau covid-19. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Malang |