Insiden Kecelakaan di Depan RS di Kota Cirebon, Dua Orang Meninggal Dunia

TIMESINDONESIA, CIREBON – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Kota Cirebon pada Rabu (18/3/2020) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Siliwangi, tepatnya di depan RS Sumber Kasih. Akibatnya, dua orang meninggal.
Kecelakaan tersebut melibatkan minibus Daihatsu Sigra nopol E 1447 CM, Mitsubishi Pajero bernopol E 1270 LM, serta dua buah becak yang sedang mangkal di depan RS Sumber Kasih.
Advertisement
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kejadian berawal saat mobil Mithubishi Pajero yang dikemudikan Reza Ardiansyah melaju dari arah utara ke selatan.
Kemudian, mobil tersebut oleng ke kiri lalu menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Sigra, yang dikemudikan oleh Ulun Jamal Tutukan (40) yang sedang berhenti di kiri jalan.
Bahkan, insiden tersebut juga menabrak dua becak yang sedang mangkal di bahu jalan depan RS Sumber Kasih. Kedua pebecak tersebut bernama Subrata dan Dirno.
Akibat kejadian tersebut, pebecak Subrata (63) yang ikut tertabrak, meninggal setelah mendapat pertolongan medis di rumah sakit Sumber Kasih. Selain itu, pengemudi Daihatsu Sigra, Ulun Jamal Tutukan, yang sebelumnya mengalami luka-luka, mengembuskan napas terakhirnya di RS Sumber Kasih saat dalam perawatan medis. Adapun pebecak Dirno mengalami luka robek di bibir dan tidak dirawat.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Fitra Zuanda, kejadian ini dikarenakan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
"Untuk awal, kita sangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," jelasnya, Rabu (18/3/2020).
Namun dari hasil cek urin sat narkoba, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan juga akan diterapkan juga Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Karena pengemudi dalam kondisi berbahaya mengakibatkan meninggalnya seseorang," ungkapnya.
Fitra pun mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat lebih berhati-hati saat membawa kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Selain itu, pihak Polres Cirebon Kota turut membantu proses penguburan dan melayat keluarga korban.
"Sebagai bentuk kepedulian, jajaran Polres Cirebon Kota turut membantu proses pemakaman korban," ujarnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Cirebon |