[Jangan Ditiru] Ditagih Malah Bakar Rumah yang Memberi Pinjaman

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Aksi nekat seorang remaja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berinisial DD (19) ini tidak patut ditiru. Hanya karena persoalan sepele, ia tega membakar rumah temannya sendiri.
Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, pelaku membakar rumah milik seorang seniman, bernama Saroni (68) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Advertisement
Pelaku mengaku sakit hati karena sering ditanya anak Saroni mengenai kamera LSR yang telah dipinjam pelaku namun tak kunjung dikembalikan.
"Motifnya sakit hati, karena pelaku ditayain terus oleh anak korban, agar kamera LSR yang dipinjam pelaku minta segera dikembalikan," ungkap Wakapolres, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Kamis (19/3/2020).
Hidayatullah mengatakan, pelaku yang tercatat masih bersetatus pelajar di salah satu sekolah SMA di Kecamatan Maja itu rupanya telah menjual kamera milik temannya tersebut. Ia pun kebingungan dan marah saat ditagih korban.
"Modusnya, pelaku menyewa kamera LSR kepada korban, namun kamera tersebut tidak dikembalikan malah dijual. Kemudian korban menanyakan kepada pelaku kapan akan mengembalikan kamera tersebut melalui Instagram," ujar Hidayatullah.
Pelaku sendiri merasa tertekan. Saat itu, korban menyatakan jika tidak mengembalikan, maka ia akan mendatangi pelaku ke sekolahnya. pelaku yang merasa jengkel akibat terus ditagih dan merasa terpojok sehingga melakukan aksi tak terpujinya tersebut.
Pelaku membakar rumah korban dengan terlebih dahulu menyiramkan bahan bakar ke pintu warung rumah korban. Akibat kejadian tersebut, api melumat hingga bagian pintu dan warung rumah.
Beruntung tak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut, namun korban mengalami kerugian material sebesar Rp10 jutaan. Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Hidayatullah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |