Peristiwa Daerah Bencana Nasional Covid-19

Antisipasi Covid-19, KPP Pratama Tiadakan Layanan Tatap Muka

Senin, 23 Maret 2020 - 22:45 | 158.29k
Suasana kantor KPP Pratama Surakarta. (Foto: Istimewa)
Suasana kantor KPP Pratama Surakarta. (Foto: Istimewa)
FOKUS

Bencana Nasional Covid-19

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SOLO – Meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) mulai Senin, 16 Maret hingga 5 April 2020 pelayanan perpajakan dengan tatap muka yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP Pratama Surakarta ditiadakan. Termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor seperti Pojok Pajak.

Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono mengatakan terkait peniadaan tatap muka tersebut wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) www.pajak.go.id.

Advertisement

"Layanan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang sebelumnya hanya bisa diajukan langsung di Kantor Pajak, kini dapat dilakukan secara online melalui email resmi masing-masing KPP. Begitu juga layanan lain seperti permohonan Lupa EFIN," kata Eko, Senin (23/3/2020).

Meskipun layanan tutup muka ditiadakan, KPP Pratama Surakarta tetap membuka layanan konsultasi baik  terkait pelaporan SPT, pembuatan billing, maupun konsultasi kewajiban perpajakan lainnya. Wajib Pajak bisa menghubungi KPP Pratama Surakarta melalui saluran telepon, faksimile  atau melalui email.

"Kami juga menyediakan layanan konsultasi perpajakan melalui pesan instan Whatsapp," lanjut Eko.

Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019 dengan pemberian relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Kepala KPP Pratama Surakarta mengatakan, untuk SPT Masa PPh Pemotongan atau Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES