Dua Anggota TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Lampung

TIMESINDONESIA, LAMPUNG – Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, mengonfirmasi bahwa dua anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan tiga personel Polri serta judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kopral Dua Basarsyah (B) dan Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis (YL) saat ini telah berstatus tersangka atas keterlibatan mereka dalam insiden tersebut," ujar Mayjen Eka Wijaya dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Advertisement
Menurutnya, penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara mendalam oleh penyidik dari Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Dari hasil investigasi, diketahui bahwa Kopda B adalah pelaku penembakan yang mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, ia membuang senjata yang digunakan," jelasnya.
Pengakuan dan Bukti yang Menguatkan
Saat menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, Kopda B mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi di mana ia membuang senjata api pasca kejadian.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya laporan kepolisian serta ditemukannya barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka," tambahnya.
Senjata yang digunakan dalam aksi penembakan ditemukan pada Rabu (19/3). Dua hari setelahnya, pihak berwenang berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk membuat laporan resmi agar pelaku dapat segera diproses hukum.
"Berdasarkan laporan yang diterima pada Sabtu (22/3), pelaku langsung ditahan dan statusnya sebagai tersangka ditetapkan pada Minggu (24/3)," ungkapnya.
Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
Dalam kasus ini, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam perjudian sabung ayam dikenakan Pasal 303 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika menyampaikan bahwa dalam penggerebekan arena judi sabung ayam yang berujung penembakan ini, beberapa orang telah diamankan untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.
"Dalam peristiwa ini, satu orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |