OJK Tanggapi Kisah Viral Pengemudi Ojol Dikejar Debt Collector

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Banyaknya keluhan di masyarakat soal maraknya debt collector yang menemui masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara. Salah satunya tentang kisah viral pengemudi ojek online (ojol) yang ditarik kendaraannya oleh leasing.
Sekar Putih Djarot selaku Jubir OJK Senin (6/4/2020) menjelaskan bahwa pihak OJK telah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online seperti Gojek dan Grab.
Advertisement
“OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam atau melakukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang bukan merupakan lembaga jasa keuangan dalam pengawasan OJK,” ungkap Sekar Putih Djarot.
Menurut pihak OJK perusahaan jasa rental kendaraan tersebut merupakan mitra dari perusahaan ojek online sehingga OJK meminta klarifikasi untuk video yang sudah terlanjur viral tersebut.
OJK menegaskan dan meminta kerja sama dari nasabah atau debitur dan bank atau perusahaan pembiayaan. Nasabah diminta untuk mengajukan permohonan kepada bank atau leasing. Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada debitur.
Keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.
Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid-19 seperti, pekerja di sektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun, OJK menegaskan, untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Surabaya |