Pasangan Selingkuh Dijatuhi Hukuman Cambuk di Simeulue Aceh

TIMESINDONESIA, ACEH – Sepasang selingkuhan berinisial AH dan AW dijatuhi hukuman 28 kali cambuk oleh Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kepada TIMES Indonesia pada Senin (6/4/2020), Khairul Badri, Lc,MA yang juga HUMAS Mahkamah Syar'iyah Simeulue mengatakan jika keduanya divonis bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Jarimah Ikthilat.
Advertisement
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 1 Angka 24 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat keduanya dihukum cambuk masing-masing 28 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya," ujar Khairul.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga kepada pihak yang berwajib di mana AW sebagai istri sah saksi pelapor, berselingkuh dengan AH di sebuah rumah warga pada 30 Juni 2019 silam. Keduanya tertangkap basah oleh pemilik rumah yang mereka tumpangi.
Menurut keterangan saksi mata yang memergoki para terdakwa AH dan AW, keduanya sedang memadu kasih dalam satu kamar. Kejadian itu tepatnya terjadi di Dusun Karya Budi, Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.
Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Tunggal Khairul Badri, Lc.MA dan didampingi oleh Panitera Pengganti Abdul Hadi, SH.
Kali ini Persidangan perkara jinayat dilakukan sebagaimana Instruksi Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk menggelar persidangan secara online (teleconference) dengan Pihak Kejaksaan dan Pihak Rumah Tahanan Negara sebagai upaya pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sinabang, Romy Tarigan, saat ditemui dikantornya mengatakan pihaknya akan segera mengeksekusi kedua terpidana kasus ikhtilat tersebut. Namun masih berkendala terkait wabah virus corona.
"Rencananya segera mungkin kita eksekusi, kalau bisa saya berharap sebelum puasa, kita sudah memohon petunjuk kepada atasan yakni ASPIDUM Kajati Aceh, tinggal nunggu perintah saja. Dan rencananya kemungkinan akan kita eksekusi di LAPAS demi mencegah penyebaran virus corona," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Adhitya Hendra |
Sumber | : TIMES Aceh |