Peristiwa Daerah

Polisi Pagaralam Amankan 29 Paket Sabu dari Penangkapan Residivis

Sabtu, 18 April 2020 - 15:08 | 217.24k
RESIDIVIS: Tersangka saat digiring anggota Tim Jangan Gurah, Satres Narkoba Polres Pagaralam.
RESIDIVIS: Tersangka saat digiring anggota Tim Jangan Gurah, Satres Narkoba Polres Pagaralam.
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, PAGARALAM – Bukannya jera, RP yang merupakan residivis narkotika jenis sabu, justru kembali berulah. Di tengah pandemi Covid-19, pria 39 tahun warga Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam ini ternyata masih gencar mengedarkan sabu.

Tak ayal, sepak terjang bisnis terselubung yang dilakukan tersangka ini akhirnya diendus Tim Jangan Gurah, Satres Narkoba Polres Pagaralam pimpinan Iptu Regan. Tepatnya Jumat (17/4/2020) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil diringkus  beserta 29 paket sabu siap edar.

Advertisement

Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasat Reksrim, Iptu Regan Kusuma mengatakan, sepak terjang tersangka ini cukup gesit menjalankan bisnis haramnya.

"Dia juga sudah empat kali DPO, dan beberapa temannya sudah kita ringkus terlebih dahulu," katanya kepada wartawan. Sabtu (18/4/2020) didampingi Kanit Idik I, Bripka Jon Apriadi.

Informasi penangkapan kepada tersangka sebenarnya sudah menjadi target dan masuk daftar pencarian orang. Anggota yang mendapat informasi keberadaan tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi langsung digerebek di kediamannya di Kelurahan Bangun Rejo tak jauh dari SMP Negeri 2 Kota Pagaralam.

"Barang bukti paketan sabu diamankan dari saku celana dia setelah digeledah anggota Tim Jangan Gurah," katanya.

Dari hasil penggeledahan, diamankan sabu seberat 20,5 gram dengan rincian, sabu dalam kemasan 17 paket kecil, 6 paketan sedang dan 6 paket besar.

Selain itu juga, diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua buah kotak kecil, HP android merek Samsung, kartu ATM, dompet dan uang tunai 1,5 juta berbagai pecahan. Juga diamankan tiga unit motor dan satu unit mobil.

Iptu Regan membenarkan jika tersangka bukan pemain baru namun bisnisnya bisa dikatakan bandar besar. Tersangka ini residivis kasus serupa, duakali menjalani hukuman di Rutan Pagaralam.

"Perbuatannya kali ini untuk ketigakalinya. Yang jelas, ancamannnya semakin berat dari sebelummya sebagaimana diatur dengan UU penyalahgunaan narkotika,” bebernya seraya mengatakan untuk kasus ini barang buktinya tak sedikit dan bisa mengarah ke TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Sementara tersangka di hadapan penyidik menyatakan jika sabu tersebut dibelinya dari Kota Palembang. "Barangnya aku ambek dewek (ambil sendiri) ke Palembang. Terakhir kubeli sekantongnyo Rp 5 juta. Untuk aku jual lagi dengan kemasan kecil,” aku bapak dua anak ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES