Soal Penghina NU di Medsos, Ini Kata KH Abdul Qodir Syam

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Tersangka penghina NU di media sosial Facebook, dengan akun Abdurr Q bertemu dengan Ketua PCNU Kabupaten Bondowoso, KH. Abdul Qodir Syam, di Mapolres setempat, Senin (4/5/2020).
Pertemuan yang berlangsung tertutup itu, juga dihadiri oleh keluarga tersangka dan sejumlah perwakilan Banom NU, serta disaksikan oleh pihak kepolisian.
Advertisement
KH. Abdul Qodir Syam mengatakan, bahwa tersangka tampaknya memang merasa bersalah karena memposting penghinaan itu. Sepertinya akan menarik hal tersebut sebagai bentuk permintaan maaf.
"Kalau itu kemudian dikoreksi lagi, bahwa pernyataannya itu adalah pernyataan yang salah. Saya kira sudah selesai," katanya.
Terkait kemungkinan pencabutan laporan, kata KH. Abdul Qodir Syam, tersangka perlu memenuhi kesanggupan untuk mengklarifikasi, bahwa pernyataan yang diupload tak benar.
Menurunya, tersangka sanggup untuk menarik postingan tersebut. Sekaligus, melakukan klarifikasi atas pernyataan itu dengan memposting di akun Facebook yang sama.
"Kesanggupan itu kalau sudah bisa dilaksanakan. Saya kira berarti sudah tidak ada masalah," paparnya, saat dikonfirmasi.
Dijelaskannya juga, bahwa kejadian ini menjadi pelajaran kepada semua pihak. Dia meminta, kalau dianggap ada sesuatu yang salah di NU, agar datang ke NU.
"Jangan di media. Karena menyalahkan orang di media itu kan fitnah belum ada kejelasan," imbuhnya.
Sementara itu, Andiyono, Ketua LTN-NU Bondowoso sebagai pelapor menyampaikan. Bahwa dari dinamika yang terjadi, mulai dari informasi mental atau psikologis tersangka perlu pengujian lagi.
Akan tetapi, jika tersangka meminta maaf, pihaknya mengharap agar itu dilakukan dari hati, kesadaran diri. Bukan hanya apologic akal saja, atau bersilat lidah saja.
"Jadi kembali lagi, bukan hanya terlapor saja meminta maaf. Tapi keluarga juga harus membuktikan bahwa tersangka layak untuk dimaafkan," tegasnya.
Sementara terkait kemungkinan adanya pencabutan. Hal itu bukan hanya saja jadi kewenangannya, karena ini kelembagaan. Mengingat yang melaporkan ada tiga Banom NU.
"Kami tetap dari tiga institusi di NU (LTNNU, Lesbumi dan LPBHNU), akan tetap berkonsultasi pada Kiai di NU ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhlatul Ulama (LPBH NU), Lesbumi (Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia), LTN (Lajnah Ta’lif wan Nasyr) Bondowoso melaporkan akun Abdurr Q ke Polres wilayah setempat pada Senin (20/4/2020) lalu. Karena menghina NU di akun pribadinya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Bondowoso |