Peristiwa Daerah

Berstatus PKPU, PT Prima Lima Tiga Minta Perpanjangan Waktu

Senin, 11 Mei 2020 - 10:13 | 286.52k
Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar, Minggu (11/5/2020).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar, Minggu (11/5/2020).(Foto : Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAPT Prima Lima Tiga selaku Developer Condotel Alpines by Artotel meminta keadilan. Pandemi Covid-19 melumpuhkan sektor usaha properti mereka di Kota Batu, Jawa Timur. Belum lagi, mereka harus terjerat masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.

PT Prima Lima Tiga saat ini sedang dalam status PKPU-Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 12/Pdt.Sus PKPU/2020/PN.Niaga.Surabaya tertanggal 26 Maret 2020.

Advertisement

Direktur Utama PT Prima Lima Tiga Isaac Nugraha Munandar menjelaskan hingga saat ini ia belum menerima daftar kreditur sementara yang telah ditandatangani oleh hakim pengawas, para pengurus maupun pihaknya sebagai debitur.

Menurut keterangan Isaac, ada beberapa kreditur dibantah tagihannya dengan jumlah yang sangat signifikan. Namun, mereka telah diberitakan voting atau hak suara proposal perdamaian oleh pengurus atas jumlah tagihan yang belum pasti itu.

"Sehingga sangat merugikan kami," jelas Isaac Nugraha Munandar, Minggu (10/5/2020) malam.

Terlebih, lanjutnya, PKPU masih berjalan 44 hari. Dalam PKPU Sementara, PT Prima Lima Tiga sebagai debitur yang dilindungi oleh hukum di Indonesia memiliki hak untuk mendapat perpanjangan waktu PKPU ini sampai 270 hari seperti yang diatur di UU Kepailitan.

PT Prima Lima Tiga selanjutnya menuntut keadilan dengan perpanjangan PKPU hingga 60 hari ke depan. Sebab, menurut Isaac, esensi PKPU adalah perdamaian dan restrukturisasi utang.

"Namun mengapa dalam perjalanan PKPU kami ini, para kreditur yang masih kami bantah tagihannya karena kami jumpai banyak unsur pidana dalam tagihan tersebut, namun diberi suara untuk voting proposal perdamaian hanya dalam waktu 45 hari," terang Isaac menyayangkan.

Waktu 45 hari tersebut adalah batas waktu PKPU Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya. PT Prima Lima Tiga selaku debitur berharap ada perpanjangan waktu PKPU dan bukan voting proposal perdamaian yang dinilai terlalu dini.

"Voting proposal perdamaian ini terlalu prematur, mengingat pandemi Covid-19 dan masa yang digunakan baru 45 hari saja," tandasnya.

Oleh sebab itu, Isaac berharap agar perpanjangan PKPU bisa terealisasi pada 11 Mei 2020 esok sampai permasalahan tersebut final.

"Kami mengharapkan agar kami bisa dilindungi hak kami dan hak para pihak yang benar dan berkepentingan, dengan diberikannya waktu perpanjangan PKPU pada tanggal 11 Mei 2020 sehingga semuanya menjadi jelas dan final," ungkap Direktur Utama PT Prima Lima Tiga ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES