Pemkab Jember Perkenalkan Radar Bansos Kabupaten Jember, Apa Itu?

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pemkab Jember memperkenalkan platform Radar Bansos Kabupaten Jember.
Platform tersebut menyediakan informasi dan partisipasi bagi masyarakat tentang bantuan sosial yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemensos RI, Pemerintah Provinsi Jatim, dan Pemerintah Kabupaten Jember.
Advertisement
Masyarakat dipersilahkan mengakses Radar Bansos Kabupaten Jember ini melalui laman yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember, di https://sites.google.com/jemberkab.go.id/dtks2020/.
Kepala Bidang Pengembangan Smart City Dinas Komunikasi dan Informatika, Rudi B. Prakoso menjelaskan, dalam Radar Bansos ini terdapat data penerima bantuan dari pemerintah pusat yang datanya dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 tentang pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui Kemensos RI di antaranya, pertama, Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan ini dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600 ribu. Di Jember, penerima BST sebanyak 19.177 penerima.
Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau perluasan Kartu Sembako, yakni bantuan senilai Rp 200 ribu untuk dibelanjakan sembako.
Kuota penerima perluasan BPNT sebanyak 84.687 penerima.
Ketiga, sisa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang merupakan bantuan program sembako senilai Rp 200 ribu untuk dibelanjakan sembako.
Kuota penerima sisa KKS di Kabupaten Jember sebanyak 13.882 penerima.
“Semua penjelasan tersebut sudah tercantum dalam laman,” tuturnya, Rabu (20/5/2020).
Dengan adanya laman ini, dijelaskan Rudi, pemerintah desa dan masyarakat dapat mengunduh, mengecek, dan mencetak DTKS 2020 sesuai kecamatan dan desanya masing-masing.
Selain bantuan dari pemerintah pusat, pada laman tersebut terdapat penjelasan mengenai bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jember yang berasal dari APBD Kabupaten Jember.
Bantuan ini diberikan kepada kelompok masyarakat di antaranya lansia, cacat berat, duafa, nelayan, buruh tani, tenaga kerja (PHK), PKL, GTT, guru ngaji, insan transportasi, kader Posyandu, tukang jagal, dan takmir masjid.
“Tetapi data penerima masih dalam proses pemetaan dan masih akan terus diperbarui (update) sesuai data penerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jember nanti,” terangnya.
Kemudian, di dalam laman itu juga terdapat form pendaftaran yang bisa diakses untuk masyarakat Jember yang perlu mendapat bantuan.
Seperti masyarakat yang terdampak Covid-19 maupun masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Di laman sudah tercantum persyaratan pengajuan bantuan.
“Tentu pengajuan ini akan melalui proses verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial Kabupaten Jember,” jelas Rudi.
Tidak hanya form pendaftaran, di laman tersebut ada form pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
“Misalnya, memberitahukan siapa saja masyarakat yang dirasa sudah mampu dan tidak berhak mendapatkan bantuan sosial,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Jember dr. Faida menyambut gembira kehadiran platform Radar Bansos Kabupaten Jember itu.
Faida mengajak masyarakat Jember untuk berpartisipasi dengan menyampaikan pelaporan data atau pengajuan data warga yang layak untuk mendapatkan bantuan melalui Radar Bansos Kabupaten Jember. “Semakin tinggi partisipasi masyarakat akan membuat data kemiskinan menjadi terbarukan. Tentu, dengan proses verifikasi dan validasi, pelaporan maupun pengajuan oleh warga bisa bermanfaat untuk pembangunan di Jember,” ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Jember |