Peristiwa Daerah

Dinkop Banyuwangi Terima Kronologi Utang Membengkak Anggota KSP MAJU Srono

Kamis, 11 Juni 2020 - 00:47 | 47.59k
Proses penyerahan berkas kronologi hutang mendadak bengkak yang dialami Suwardi, anggota KSP MAJU Srono, ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Proses penyerahan berkas kronologi hutang mendadak bengkak yang dialami Suwardi, anggota KSP MAJU Srono, ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Dinas Koperasi (DinkopKabupaten Banyuwangi, telah mengantongi kronologi utang mendadak bengkak yang menimpa Suwardi, warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono di Koperasi Simpan Pinjam Megah Artha Jaya Sumberayu (KSP MAJU).

"Berkas sudah kita serahkan Rabu kemarin," ucap Rizky, kerabat Suwardi, Kamis (11/6/2020).

Advertisement

Menurutnya, kronologi runut utang kakek 70 tahun itu di KSP MAJU Srono, diterima langsung oleh Rizal selaku Staf Bidang Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi.

Pengiriman kronologi ini atas permintaan Kasie Mediasi dan Advokasi, Rudi Hermawan yang selanjutnya akan dijadikan salah satu acuan dinas dalam mengambil tindakan.

Dalam cerita tertulis, dijabarkan tentang kejanggalan berubahnya besaran pokok utang Suwardi di KSP MAJU Srono. Dari yang awalnya hanya Rp 150 juta, tiba-tiba menjadi Rp 300 juta.

Kasus ini bermula pada November 2014. Saat itu, Bambang Sugianto, adik Suwardi datang meminjam sertifikat tanah pesawahan dengan luas sekitar 2,5 hektare milik Suwardi. Tujuannya untuk dijadikan agunan utang di KSP MAJU Srono sebesar Rp 150 juta.

"Karena punya utang kepada pak Bambang sebesar Rp 130 juta, pak Suwardi akhirnya bersedia meminjamkan sertifikatnya. Dan utang yang diajukan pak Bambang di KSP MAJU Srono, sebesar Rp 150 juta, disepakati sebagai bentuk pelunasan utang pak Suwardi kepada pak Bambang," ungkap Rizky.

Sebagai pemilik sertifikat tanah yang dijadikan agunan, tak pelak kontrak utang piutang pun atas nama Suwardi.

Kala itu, kakak beradik Suwardi dan Bambang juga membuat kesepakatan lisan dalam hal pembayaran utang di KSP MAJU Srono. Yakni urusan angsuran pokok dan bunga pinjaman diserahkan kepada Bambang. Uang didapat dari hasil pengelolaan tanah pesawahan sekitar 2,5 hektare milik Suwardi yang sertifikatnya dijadikan agunan.

"Saat itu, pak Suwardi bersama istri tanda tangan kontrak utang piutang, dan menerima uang sebesar Rp 150 juta dari KSP MAJU Srono. Selanjutnya uang diserahkan kepada pak Bambang," cetusnya.

Selanjutnya, pada April 2015, Marketing KSP MAJU Srono, Broto bersama petugas bagian kredit, mendatangi rumah Suwardi, di Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono. Mereka menyodorkan sejumlah berkas untuk ditandatangani.

Menurut Suwardi, para pegawai koperasi menyampaikan bahwa tanda tangan tersebut untuk syarat perpanjangan kontrak utang piutang yakni utang sebesar Rp 150 juta. "Saat itu pak Suwardi hanya dimintai tanda tangan, tidak ada serah terima uang pinjaman," ungkap Rizky.

Keganjilan mulai dirasakan Suwardi pada September 2019. Dengan datangnya Surat Peringatan 2 dari KSP MAJU Srono. Namun karena merasa sudah perjanjian lisan dengan sang adik terkait pembayaran, dia masih berprasangka baik. Terlebih sawah sekitar 2,5 hektare telah dikelola oleh Bambang.

Tapi ternyata, pada akhir 2019, Manajer KSP MAJU Srono, Rifki datang ke rumah Suwardi, memberitahukan bahwa Bambang menunggak angsuran. Dan sawah akan segera dilelang.

Pada April 2020, Suwardi datang ke kantor KSP MAJU Srono. Dia meminta rincian pokok dan bunga yang harus dibayar. Di situ disampaikan bahwa pokok utang dan tunggakan angsuran sudah membengkak menjadi Rp 525 juta. Suwardi pun kaget lantaran dia merasa pokok utang yang pernah dia terima hanya Rp 150 juta saja.

Waktu itulah pihak KSP MAJU Srono menjabarkan bahwa utang Rp 150 juta telah dilunasi dalam waktu enam bulan setelah pencairan. Kemudian terjadi permohonan pinjaman kembali sebesar Rp 300 juta. Sementara Suwardi merasa tidak pernah melakukan serah terima uang.

"Akhir Mei 2020, pak Suwardi kembali datang ke kantor KSP MAJU Srono, guna meminta rincian, namun tidak diberikan," jelasnya.

Benang kusut sedikit terkuak ketika Suwardi menemui Bambang pada 1 Juni 2020. Menurut Suwardi, Bambang mengakui bahwa dirinya yang melakukan pinjaman sebesar Rp 300 juta. Dan anehnya, uang tersebut bisa langsung dia terima dari KSP MAJU Srono. Padahal, atas nama dalam kontrak utang piutang adalah Suwardi.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi wartawan, Marketing KSP MAJU Srono, Broto menyampaikan bahwa pada April 2015, dia memang datang kerumah Suwardi, bersama petugas bagian kredit, untuk meminta tanda tangan.

Berbeda dengan penjelasan Suwardi, menurutnya saat itu dia sudah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut untuk syarat pengajuan utang baru sebesar Rp 300 juta. Tapi Broto mengakui bahwa saat itu tidak terjadi proses serah terima uang pinjaman.

"Saya hanya diberi tugas oleh manajer (saat itu dijabat oleh Popi) untuk minta tanda tangan, untuk serah terima uang pinjaman saya tidak tahu, entah oleh manajer diserahkan langsung kepada pak Bambang (adik Suwardi), atau bagaimana, saya tidak tahu," katanya.

Hingga kini, baik Bambang maupun Rifki selaku Manajer KSP MAJU Srono, Kabupaten Banyuwangi belum bisa dikonfirmasi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES