Isu Pelanggar PKM Didenda Uang, Ini Klarifikasi Kepala Satpol PP Kota Semarang

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memberkan klarifikasi mengenai berita bohong tentang pungutan denda uang kepada warga yang melanggar peraturan Pembatasan Kegiatan Maayarakat (PKM).
"Tolong mas kalau ada oknum yang menyebarkan berita tersebut, atau kalau ada orang berseragam satpol PP meminta uang laporkan pada kami, foto orangnya agar kami segera menindak," ujar Fajar saat dihubungi pada Kamis (25/6/2020).
Advertisement
Untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan bersama sejumlah unsur seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan tiga pilar antara lain, bila diketahui tidak memakai masker, maka pelanggar PKM diminta untuk menyapu dan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya.
"Kalaupun ada hukuman, paling hanya diminta push up sebanyak 15 kali. Itu pun dengan tujuan hanya untuk pengingat dan memberikan efek jera. Harapannya, pelanggar PKM tidak mengulangi lagi perbuatannya tidak mengenakan masker saat bepergian ke luar rumah,'' papar dia.
Hingga saat ini, Satpol PP bersama tim gugus tugas penanganan Covid-19 maupun saat bergerak sendiri, terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan penegakan aturan PKM kepada masyarakat di Kota Semarang.
Sekaligus juga dalam rangka menegakkan aturan Perda lainnya, seperti penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati lokasi larangan. Misalnya saja berjualan di atas saluran irigasi ataupun trotoar.
''Ternyata masih ada puluhan PKL yang kembali berdagang di atas saluran irigasi dan trotoar. Padahal mereka sebelumnya telah diperingatkan dan ditertibkan,'' ujar Fajar.
Di pasar Kemijen, ungkap Fajar, dimana mereka yang sebelumnya pernah ditertibkan dan direlokasi ke Pasar Rejomulyo Baru, ternyata beberapa diantaranya masih ada yang nekat membuka kembali lapaknya di tempat lama.
''Pemkot Semarang pada dasarnya tidak melarang PKL berjualan, asalkan memahami aturannya. Jadi tidak boleh membangun lapak di atas saluran irigasi maupun trotoar. Selain mengganggu aktivitas masyarakat lain, keberadaannya yang kurang tertata menjadikan wilayah tersebut terlihat kumuh dan jorok,'' kata Fajar.
Dirinya pun mengharapkan, para PKL agar memperhatikan jam buka seperti yang telah ditentukan. Mulai pukul 08.00 hingga 16.00, sementara bagi mereka yang buka sejak sore diberi batas hingga pukul 22.00. Selain itu, PKL juga tidak diperbolehkan untuk membuat kios permanen maupun semi permanen.
Untuk itu, ia sSekali lagi meminta, PKL agar membereskan lapak atau gerobak yang dipakai setelah berjualan. Jadi, lokasi tersebut bisa tetap bersih dan tidak mengganggu estetika keindahan kota.
"Soalnya selama ini, PKL seringkali meninggalkan lapak atau gerobak dagangannya padahal sudah tutup. Apalagi Kota Semarang saat ini telah menjadi kota jujugan wisata," ungkap Kepala Satpol PP Kota Semarang ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Semarang |