Pemkab Magetan: Jam Operasional Kafe hingga Angkringan Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Pemkab Magetan, Jawa Timur mulai menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional atau jam buka kafe atau warung kopi di daerahnya, Rabu (8/7/2020).
Kebijakan ini untuk mengurangi kerumunan warga demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di kabupaten setempat.
Advertisement
"Dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda, disepakati bahwa jam operasional kafe, angkringan atau warung kopi maksimal jam 9 malam harus tutup," ungkap Bupati Magetan, Suprawoto.
Menurut bupati, ada beberapa faktor penyebab masih tingginya angka penularan Covid-19 di Magetan. Salah satunya, mengabaikan protokol kesehatan seperti berkerumun dan tidak mengenakan masker.
"Penambahan kasus positif Covid-19 di Magetan, kebanyakan berasal dari luar daerah setelah kita tracing," jelasnya.
Selain itu, kebijakan pembatasan jam operasional kafe atau warung kopi dikeluarkan Pemkab Magetan menyusul semakin tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Magetan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Magetan |