Peristiwa Daerah

Pemkab Magetan: Jam Operasional Kafe hingga Angkringan Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

Rabu, 08 Juli 2020 - 16:56 | 26.23k
Warung kopi di Magetan. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Warung kopi di Magetan. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MAGETANPemkab Magetan, Jawa Timur mulai menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional atau jam buka kafe atau warung kopi di daerahnya, Rabu (8/7/2020).

Kebijakan ini untuk mengurangi kerumunan warga demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) di kabupaten setempat.

Advertisement

"Dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 bersama Forkopimda, disepakati bahwa jam operasional kafe, angkringan atau warung kopi maksimal jam 9 malam harus tutup," ungkap Bupati Magetan, Suprawoto.

Menurut bupati, ada beberapa faktor penyebab masih tingginya angka penularan Covid-19 di Magetan. Salah satunya, mengabaikan protokol kesehatan seperti berkerumun dan tidak mengenakan masker.

"Penambahan kasus positif Covid-19 di Magetan, kebanyakan berasal dari luar daerah setelah kita tracing," jelasnya.

Selain itu, kebijakan pembatasan jam operasional kafe atau warung kopi dikeluarkan Pemkab Magetan menyusul semakin tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Magetan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES