Peristiwa Daerah

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Apresiasi Layanan Informasi Publik Kementan RI

Jumat, 17 Juli 2020 - 15:24 | 122.49k
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana (FOTO: komisiinformasi.go.id)
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana (FOTO: komisiinformasi.go.id)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi komitmen Kementerian Pertanian (Kementan RI) dalam memberikan layanan informasi publik pada masa pandemi Covid-19 ini.

Ketua KIP, Gede Narayana mengatakan Kementan RI menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dimasa Pandemi ini.

Advertisement

“Pimpinan di Kementerian Pertanian, telah menunjukkan good will melalui berbagai inovasi dan kebijakan layanan informasi publik yang dilaksanakan seluruh jajarannya. Ini sejalan dengan ketetapan Komisi Informasi Pusat yang mengategorikan Kementan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ucap Gede dalam Webinar Inovasi Pelayanan dan Penyebaran Informasi Publik yang Cepat dan Tepat Berbasis Teknologi Informasi, Rabu (15/7) lalu.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Dengan demikian, diharapkan tumbuh dukungan dan partisipasi publik terhadap program pemerintah.

Oleh karena itu, badan publik harus bisa menyediakan informasi publik yang akurat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dapat diakses dengan cara yang sederhana. Informasi yang disampaikan harus dapat diterima dan bernilai manfaat bagi publik.

“Kondisi stok pangan aman, ini adalah informasi publik yang perlu secara luas disampaikan oleh otoritas pangan yang membuat masyarakat nyaman dan tenang. Dengan teknologi informasi dan komunikasi, informasi bisa disampaikan dengan cepat dan mudah diakses oleh publik,” papar Gede.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga menyampaikan bahwa selama masa pandemi Covid-19 ini, PPID Kementan RI telah secara aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada para petani dan masyarakat umum. Kementan RI juga menjembatani petani dengan para pengusaha terkait pemasaran produk pertanian secara digital.

“Di masa pandemi ini, Kementan berinovasi melalui layanan informasi publik secara online, termasuk perijinan produk pertanian, pendaftaran varietas tanaman, pengurusan impor produk pertanian, penanganan wabah penyakit hewan dan OPT, sosialisasi budidaya tanaman, hingga permohonan informasi publik melalui portal PPID,” jelas Kuntoro.

Saat ini, lanjut Kuntoro, Kementan RI juga telah memiliki Agricultural War Room (AWR), untuk mengolah data dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi terkini. Untuk menjamin akurasi data, Kementan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemerintah Daerah.

“Ini sudah menjadi komitmen kita bersama, seluruh Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian untuk mendukung penuh layanan informasi publik, baik dari sisi penyediaan anggaran, prasana dan sarana, hingga SDM yang kompeten,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementan RI, Kuntoro Boga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES