Peristiwa Daerah New Normal Life 2020

Pemkot Surabaya Mulai Berlakukan Jam Malam, Maksimal Pukul Berapa?

Jumat, 17 Juli 2020 - 18:09 | 181.18k
Suasana malam hari di Bundaran Waru, perbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Suasana malam hari di Bundaran Waru, perbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
FOKUS

New Normal Life 2020

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SURABAYAPemkot Surabaya kembali menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya dengan tambahan penerapan jam malam.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan Perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.

Advertisement

Apalagi saat ini tren kasus Covid-19 di Kota Surabaya cenderung turun, sehingga dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.

“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas," tegas Irvan.

"Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini,” ungkapnya.

Dalam Perwali 33/2020 ini terdapat penambahan satu pasal yakni Pasal 25 A tentang pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Kemudian pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan. Pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, SPBU, jasa pengiriman barang; dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat diperbolehkan buka.

“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” ucapnya saat berbicara penerapan jam malam oleh Pemkot Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES