Peristiwa Daerah

Satpol-PP Kuningan Segel Proyek Batu Satangtung Curug Goong di Desa Cisantana

Senin, 20 Juli 2020 - 15:43 | 119.10k
Petugas Satpol-PP Kuningan Lakukan Penyegelan Batu Satangtung Curug Goong. (FOTO: Oon Mujahidin/TIMES Indonesia)
Petugas Satpol-PP Kuningan Lakukan Penyegelan Batu Satangtung Curug Goong. (FOTO: Oon Mujahidin/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan (Satpol-PP Kuningan) lakukan penyegelan proyek Batu Satangtung Curug Goong di wilayah Desa Cisantana Kecamatan Cigugur.

Proses penyegelan proyek Batu Satangtung berjalan lancar, disaksikan ratusan warga dan petugas dari Satpol PP Kuningan, Polres Kuningan dan pejabat Kecamatan Cigugur serta Pemdes Cisantana, hari ini, Senin (20/7/2020), .

Advertisement

"Kita lakukan penyegelan karena pemilik proyek Curug Goong ini tidak memiliki izin bangunan dari pemerintah. Kita beri waktu satu minggu agar pengelola proyek melengkapi izin-izinnya," terang Kasatpol PP Kuningan, Indra Purwantoro, saat dikonfirmasi media usai penyegelan.

Setelah jarak waktu sepekan, jika pengelola Curug Goong tidak bisa menunjukkan izin tersebut. Indra menerangkan, pemerintah memberi waktu 30 hari untuk membongkar bangunan Batu Satangtung.

"Jika dalam 30 hari mereka tidak membongkarnya, maka pemerintah akan melakukan pembongkaran dengan paksa," ujarnya.

Terpantau di lokasi penyegelan proyek Batu Satangtung Curug Goong, hadir juga Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, bersama puluhan aparat kepolisian yang juga ikut mengamankan proses penyegelan yang dilakukan pihak Satpol PP Kuningan. Setelah penyegelan berlangsung, akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES