Batu Satangtung Disegel, Ini Kata Anggota DPD RI GKR Hemas

TIMESINDONESIA, KUNINGAN – Semenjak disegelnya tempat bakal Makam/Batu Satangtung di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan menjadi perhatian sejumlah pihak. Termasuk anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu atau GKR Hemas.
Dia secara langsung meninjau lokasi bakal makam sesepuh atau tokoh adat Sunda Wiwitan Pangeran Djatikusumah dan Ratu Emalia tersebut yang tersegel garis Satpol-PP.
Advertisement
Istri dari Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X ini menyayangkan penyegelan tersebut. Pasalnya, jangan sampai masyarakat tidak memperhatikan budaya dan adat istiadat.
"Budaya dan adat ini sumber kekuatan Bangsa Indonesia, kalau bukan budaya sendiri terus mau budaya dari mana yang akan diwariskan," kata Hemas kepada TIMES Indonesia, Jumat (24/7/2020).
Dia meminta persoalan tersebut segera terselesaikan secara baik, sehingga pembangunan bakal makam tokoh adat Sunda Wiwitan itu bisa segera dilanjutkan kembali.
"Saya sudah menyaksikan lokasi penyegelan. Saya berharap semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan pembangunan bisa dilanjutkan. Apalagi tempatnya juga sejuk," tutur Hemas.
Hemas berjanji akan membahas persoalan tersebut di internal DPD untuk kemudian akan mencoba mengkomunikasikan dengan Pemkab Kuningan. Selain itu, permasalahan ini sangat prihatin dengan keadaan lingkungan sekitar.
“Kalau memang ini tanah pribadi, ya wajar- wajar saja. Kemudian Rama Djati Kusamah ini merupakan tokoh masyarakat yang memegang adat istiadat,” katanya.
Ratu Hemas menyebutkan, kondisi seperti ini harus di hargai satu sama lainnya. Sebab di masing-masing daerah memiliki adat istiadat.
“Seperti di Yogyakarta saja, itu makam Raja-Raja memang ada dan dibuatkan khusus oleh keluarga,” katanya.
Masih ditempat yang sama, Giring Pangaping AKUR Sunda Wiwitan Kuningan, Okky Satrio mengatakan, sebetulnya upaya untuk memenuhui syarat dalam melengkapi perizinan itu sudah dilakukan.
“Tapi saat saya datangi Ke Kantor Perizinan, Pak Agus Sadeli bilang ini tidak ada regulasinya,” katanya.
Di samping itu, kata Okky, landasan untuk melengkapi surat izin dengan mengikuti saran dan petunjuk pemerintah sudah dilakukan.
“Pembuktian dengan lengkap surat tanah, kan bisa minta izin itu ada surat pertanahannya,” katanya setelah mendapat kunjungan dari GKR Hemas di Batu Satangtung. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |