Peristiwa Daerah

Ada Wacana Pembubaran PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon karena Tidak Pernah Setor PAD, Ini Penjelasan Dirut

Senin, 27 Juli 2020 - 16:54 | 150.64k
Kantor PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. (FOTO: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Kantor PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. (FOTO: Devteo MP/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, CIREBON – Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Abraham Muhamad, menilai pengelolaan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon tidak profesional. Ini karena tidak pernah menyumbangkan pendapatan bagi daerah.

"Setiap tahun PDAM Tirta Jati selalu mendapatkan keuntungan diatas Rp1 milliar lebih. Tapi saat rapat umum pemegang modal daerah, keuntungannya tidak pernah diberikan ke Pemkab Cirebon. Terus kemana itu duit keuntungannya," kata Abraham, Senin (27/7/2020).

Advertisement

Menurutnya, jika mengacu kepada peraturan perundang-undangan Keuangan Daerah nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan tujuan BUMD untuk memberikan kontribusi PAD bagi daerah. Apabila kontribusi itu tidak tercapai, Pemkab bisa membubarkan BUMD yang selama ini tidak dapat memberikan keuntungan atau pemasukan bagi daerah.

"Kalo ada BUMD yang tidak produktif menghasilkan pendapatan bagi daerah itu bisa dibubarkan," ujarnya.

Dari sisi penilaian BUMD, sambungnya, hanya ada tiga, yaitu dalam kondisi sehat, tidak sehat atau dalam kondisi sakit. Harusnya, kondisi PDAM Tirta Jati segera dievaluasi oleh tim DPKP. Abraham mengatakan, selama PDAM berdiri belum ada keuntungan sekalipun yang diberikan untuk kontribusi PAD Kabupaten Cirebon.

"Aturannya Pemkab kan menagih keuntungan PDAM. Tapi itu kenapa tidak dilakukan. Saya tidak tahu ada kongkalingkong apa. Tapi buktinya sekarang mana PAD nya," tegasnya.

Secara terpisah, Dirut PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Sukaryadi mengakui jika perusahaan yang dipimpinnya belum mampu memberikan kontribusi bagi daerah.

Alasannya, keuangan PDAM belum menghasilkan keuntungan merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri No.690/477/SJ-2009, dengan isi apabila cakupan layanan PDAM belum mencapai 80 persen, PDAM tidak wajib menyetorkan PAD. Sukaryadi mengatakan, PDAM Kabupaten Cirebon cakupan layanannya baru mencapai sekitar 35 persen.

"Lah itu ada dari aturan Mendagrinya. Cakupan layanan kita masih jauh, masih 35 persen," paparnya.

Sukaryadi menambahkan, terkait laba PDAM yang jumlahnya milliaran setiap tahunnya, dipakai untuk peningkatan cakupan layanan.  Sukaryadi mengatakan, di bawah tahun 2014, PDAM mengalami kerugian. Baru diatas tahun 2015 ada peningkatan walaupun tidak besar.

"Laba kami hasil audit tahun 2019 sekitar Rp1,9 milliar. Intinya cakupan layanan PDAM Tirta Jati belum bisa memenuhi 80 persen. Jadi ya tida bisa setor PAD," beber Dirut PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, Sukaryadi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Cirebon

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES